Tiga Tahun DPO, Kejari Biruen Eksekusi Terpidana Pencabulan Anak Dalam Sel

Tiga tahuan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen akhirnya terpidana kasus pencabulan anak inisial RD (60) berhasil diciduk Tim Tabur disebuah warung kopi di Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan dan langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman. Selasa (13/7/2021)
pencabulan
Terpidana pencabulan anak yang DPO sejak 2017 dikawal petugas di Kantor Kejari Bireuen, Aceh, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO

ACEHSATU.COM [ BIREUEN –  Tiga tahuan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen akhirnya terpidana kasus pencabulan anak inisial RD (60) berhasil diciduk Tim Tabur disebuah warung kopi di Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan dan langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman. Selasa (13/7/2021)

Kepala Kejari Bireuen, Mangantar Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) mengatakan, terpidana RD masuk DPO sejak 2017 setelah keluar salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya RD bersalah mencabuli anak dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Penangkapan DPO tersebut, lanjut Fri Wisdom, berdasarkan informasi masyarakat. Saat menuju tempat RD berada, tim melihat yang bersangkutan di sebuah warung kopi dan langsung dilakukan upaya penangkapan.

“Terpidana berinisial RD (60), ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Bireuen,” ujar Fri Wisdom..

pencabulan
Terpidana pencabulan anak yang DPO sejak 2017 dikawal petugas di Kantor Kejari Bireuen, Aceh, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO

RD ditangkap Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, Selasa (13/7) pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap tambah Kasie Intelijen ini, terpidana RD sempat hendak melarikan diri, namun, tim dapat mengantisipasia dan saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen untuk menjalani masa hukuman. Dijelaskan Fri Wisdom, RD didakwa melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan pada di rumah korban pada Desember 2015. RD dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Pada persidangan di Pengadilan Bireuen, RD dinyatakan tidak bersalah dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Fri Wisdom  dan putusan Mahkamah Agung RD dinyatakan bersalah(*)