https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sinar Mas Group
ILUSTRASI - Tiga putra pendiri Sinar Mas Group dipolisikan atas tuduhan pemalsuan. | Foto: KONTAN

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Tiga Putra Pendiri Sinar Mas Group Dipolisikan Saudara tiri, Ini Kasusnya.

Tiga putra pendiri Sinar Mas Group dilaporkan ke polisi oleh Freddy Widjaja. Laporan itu dibuat menyusul penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan akte wasiat harta warisan pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun.

Freddy Widjaja melaporkan tiga anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja; Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjajake ke pihak kepolisian.

Antara Freddy dan ketiga putra pendiri Sinar Mas Group tersebut berstatus sebagai saudara tiri.

Menurut Freddy, ketiganya diduga melakukan pemalsuan hingga menyebabkan gugatannya ditolak pengadilan.

Laporan tertanggal 24 November 2021 itu ia buat atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran dan statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.

Ia menganggap pemalsuan itu telah mengakibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terhadap akte wasiat harta warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi konfirmasi keabsahan dari instansi terkait. Oleh sebab itu saya pada 24 Nov 2020 saya laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri yang no laporannya LP/B. 24 November 2021,” jelas Freddy di Jakarta, Kamis (3/2).

Freddy Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya kepada lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara total, nilai aset perusahaan yang ia gugat mencapai Rp737,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Warisan yang ia gugat itu salah satunya, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Selain itu, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun. Freddy mengatakan gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2022 lalu.

Freddy menduga penolakan gugatan dilakukan hakim karena dokumen palsu tersebut.

“(Karena) setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait. Jadi saya dapat konfirmasi nya dan serahkan ke penyidik. Mereka konfirmasi semua dan segera ditingkatkan ke sidik. Ini masalah serius,” ujar Freddy.

Freddy mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen itu.

“Kalau ini merupakan suatu hal fitnah dan pencemaran nama baik saya siap untuk dilaporkan balik. Kalau saya bisa buktikan semua tindakan mereka merugikan saya berarti ada, masih ada keadilan di negara ini,” tegas Freddy.

Pihak Sinarmas Group belum menyampaikan pernyataan terkait pelaporan Freddy Widjaja tersebut. (*)