Polresta Banda Aceh
Tiga pelaku judi daring memperlihatkan barang bukti di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020). Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku judi daring atau judi online di sebuah warung kopi di depan Masjid Raya Baiturrahman serta mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, pada Sabtu (19/9/2020), mengatakan dari tiga pelaku tersebut seorang di antaranya wanita.

“Ketiganya ditangkap di warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) malam oleh personel Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh,” kata AKP M Ryan Citra.

Adapun ketiga pelaku yakni MA (30), warga Aceh Besar, serta MY (57) dan wanita berinisial AAY (45), keduanya warga Banda Aceh. Judi yang mereka mainkan adalah nomor togel. AAY berperan sebagai penerima pesanan dari pemasang nomor.

Sedangkan MZ berperan sebagai penerima pesanan untuk disetorkan kepada bandar. Sedangkan MA diduga sebagai bandar judi daring tersebut, AKP M Ryan Citra Yudha.

“Modus operandi mereka lakukan dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang,” kata AKP M Ryan Citra Yudha.

Dalam penangkapan tiga pelaku judi daring tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp950 ribu, empat unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.

AKP M Ryan Citra menyebutkan para pelaku menjalankan usaha perjudian tersebut sejak tiga bulan lalu. Omset usaha perjudian tersebut mencapai Rp500 ribu setiap hari.

“Para pelaku dijerat Pasal 18  jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan,” pungkas AKP M Ryan Ctira Yudha. (*)