Tiga Nelayan Aceh Telah Bebas di India, Dua Belas Lainnya Kembali Ditangkap

"Ketiga nelayan yang telah bebas di India segera dipulangkan, pihak KBRI sedang mengurus untuk pemulangan ke Aceh dalam waktu dekat yang tidak dapat dipastikan. Namun, ada 12 lagi nelayan Aceh lainnya yang baru ditangkap dalam waktu dekat kemarin", ujar Haji Uma.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Sebanyak tiga orang nelayan asal Aceh dinyatakan telah bebas setelah menjalani masa hukumannya di India atas pelanggaran batas wilayah negara tersebut. Ketiganya ditangkap 22 September 2019 lalu, setelah didapati berada di wilayah perairan Kepulauan Andaman & Nicobar, India. Rabu (18/03/2020).

Kabar bebasnya ketiga nelayan asal Aceh tersebut, awalnya diketahui setelah keluarga dari salah satu nelayan menghubungi Staf Ahli H. Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh. Keluarga meminta bantuan untuk memastikan kebenaran atas informasi telah bebasnya keluarga mereka.

Setelah ditelusuri oleh Mulyadi Syarief, Staf Ahli H. Sudirman ke Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Dit. PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, dipastikan kabar telah bebasnya ketiga nelayan itu benar adanya. Pihak KBRI New Delhi sedang mengurus administrasi dan kemudian baru dapat dipulangkan ke Aceh.

Merujuk laporan brafaks dari KBRI New Delhi, ketiga nelayan tersebut adalah nahkoda dan ABK boat Athiya 02 asal Banda Aceh. Mereka terdiri dari Munazir bin Shri Mohammed Ali (30 tahun), Kaharuddin bin Abdul Wahab (41 tahun), dan Azman Syah bin Haider Ali (30 tahun).

Terkait ketiga nelayan ini, pihak keluarga pada saat itu turut menyurati H. Sudirman atau Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh yang meminta bantuan advokasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menjalin komunikasi dan menyurati pihak Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan layanan pendampingan dan advokasi. Hal serupa juga dilakukan Panglima Laot Aceh, anggota DPR Aceh serta sejumlah pihak lainnya.

Sejauh ini, pihak Dit PWNI & BHI Kemenlu telah berkomunikasi dengan keluarga nelayan serta mencoba menghubungi pemilik boat terkait tanggung jawabnya untuk biaya pemulangan ke Aceh. Pemilik boat lepas tangan, bahkan biaya hidup untuk keluarga nelayan yang ditinggalpun hanya sekali diberikan dengan jumlah seadanya pada saat awal mereka ditangkap.

Selain itu, Kemenlu juga telah berkomunikasi dengan Dinas Sosial Aceh. Hasilnya, Dinas Sosial Aceh telah menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pemulangan ketiga nelayan Aceh tersebut nantinya.

Namun, kapan ketiga nelayan asal Aceh ini akan dipulangkan, sejauh ini belum dapat dipastikan. Direktorat PWNI & BHI dalam pertemuan dengan H. Sudirman atau Haji Uma, anggota DPD RI tidak berani memberikan kepastian waktu untuk pemulangan ketiga nelayan tersebut. Karena khawatir waktunya dapat saja bergeser dari yang telah disampaikan.

Sementara itu, dalam pertemuan Haji Uma dengan Direktorat PWNI & BHI pada Senin (17/3/2020) kemarin juga diketahui ternyata ada dua belas nelayan asal Aceh lainnya yang baru ditangkap oleh pemerintah India karena kasus yang sama, pelanggaran batas wilayah.

“Ketiga nelayan yang telah bebas di India segera dipulangkan, pihak KBRI sedang mengurus untuk pemulangan ke Aceh dalam waktu dekat yang tidak dapat dipastikan. Namun, ada 12 lagi nelayan Aceh lainnya yang baru ditangkap dalam waktu dekat kemarin”, ujar Haji Uma.

Terkait 12 nelayan tersebut, pihak KBRI New Delhi sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah India. Karena itu, sejauh ini pihak Kemenlu belum dapat menyampaikan informasi dan data apapun terkait 12 nelayan asal Aceh ini.

Haji Uma sendiri sebagai salah satu representasi Aceh berkomitmen untuk mengawal masalah nelayan Aceh ini, termasuk 29 nelayan asal Aceh yang juga baru ditangkap pada tanggal 9 maret kemarin di Thailand.

“Upaya mengawal masalah ini akan terus kita lakukan melalui komunikasi intensif dengan pihak Kemenlu guna mengetahui perkembangan kondisi mereka disana serta memastikan upaya perlindungan nelayan kita baik di India ataupun di Thailand berjalan sebagaimana mestinya”, kata Haji Uma.

Namun dengan intensitas kejadian yang terus berulang, perhatian sejumlah pihak juga menjadi hal penting dalam upaya mencarikan solusi guna meminimalisir dan mencegah pelanggaran batas wilayah oleh nelayan Aceh terus berulang kedepannya.

Hal ini juga menjadi harapan Kemenlu, agar adanya upaya bersama ditingkat daerah untuk langkah solusi pencegahan terkait masalah ini sebagaimana disampaikan kepada Haji Uma. Kemenlu menegaskan bahwa negara akan selalu hadir memberi perlindungan, namun upaya bagi pencegahan adalah hal penting yang mesti jadi perhatian bersama seluruh pihak terkait.

“Solusi pencegahan sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak terkait baik di daerah maupun di pusat. Harapannya kejadian serupa tidak terus terjadi berulang kedepannya. Ada banyak kerugian yang mesti ditanggung pemilik kapal, apalagi ABK yang harus meninggalkan anak istri selama menjalani tahanan dan belum tentu semua pemilik kapal mau dan mampu menanggung biaya hidup ABK selama ditahan”, tutup Haji Uma. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.