Tidak Miliki Izin Karaoke, Satpol PP/WH Tamiang Amankan Pemilik Kafe

Tidak Miliki Izin Karaoke, Satpol PP/WH Tamiang Amankan Pemilik Kafe ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Aparat Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan dua pemilik kafe beserta perangkat karaoke yang tidak memiliki izin operasional, diduga keberadaan kafe tersebut melanggar syariat islam. Selasa (23/6/2020). Kedua pemilik kafe tersebut, Purwani (50) warga Kampung Sukaramai Satu, Kecamatan Seruway, dan Masnah … Read more

Tidak Miliki Izin Karaoke, Satpol PP/WH Tamiang Amankan Pemilik Kafe

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Aparat Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan dua pemilik kafe beserta perangkat karaoke yang tidak memiliki izin operasional, diduga keberadaan kafe tersebut melanggar syariat islam. Selasa (23/6/2020).

Kedua pemilik kafe tersebut, Purwani (50) warga Kampung Sukaramai Satu, Kecamatan Seruway, dan Masnah (40)  warga Kampung Seumadam, Kecamatan  Kejuruan Muda.

Kadis Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu kepada Acehsatu.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, diamankan dua pemilik kafe dan parangkat elektronik karaoke di Alu Slawe, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda berdasarkan informasi warga yang resah atas keberadaan kafe  disekitar Alu Slawe itu tanpa memiliki izin.

Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud warga,  dan informasi tersebut benar, ketika Satpol PP/WH tiba dilokasi mendapati pengunjung kafe lagi asyik karaoke dengan suara musik yang keras di dua kafe yang berdampingan itu.

“Saat tiba dilokasi kita langsung amankan dua pemilik kafe beserta peralatan karaoke di kafe tersebut,” ujar Syahrir.

Mereka diduga melanggar surat edaran Bupati Aceh Tamiang tentang pelansanaan Syariat Islam.(*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.