https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Angkutan Umum Tidak Boleh Beroperasi
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. Antara Aceh/M Haris SA

Tidak Ingin Diputar Balik, Penumpang Wajib Bawa Surat Bebas Swab Antigen

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH –  Tidak ingin bus diputar balik  petugas di perbatasan  Aceh, penumpang bus Antar Kabupaten dan Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari sumatera utara menuju Aceh wajib membawa Surat Bebas Swab Antigen.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes, Dicky Sondani SIK MH kepada acehsatu.com , Senin (17/5/2021) mengatakan, mulai Selasa (18/5/2021), semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi diperbolehkan memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid 19.

 “Terutama pengelola BUS AKAP agar menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat dari Sumatera Utara menuju Aceh, wajib membawa surat keterangan bebas Covid 19 Swab Antigen.

“Apabila ada penumpang BUS AKAP yang tidak membawa surat tersebut, maka BUS akan diputar balik ke arah Sumut,” tegas Dirlantas .

larangan mudik
Bus antar provinsi dari arah Medan menuju Aceh terpaksa putar balik ke Sumut di Pos Penyekatan Mudik perbatasan Aceh – Sumut, Kamis (6/5/2021) acehsatu.com/ist

Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh.

“ Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat swab antigen,” tambah Dicky Sondani.

Baca :Mulai Besok, Masuk Aceh Wajib Bebas Covid-19

Baca :Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Aceh – Langkat Mulai Dijaga

Meski sudah berakhir penyekatan libur mudik lebaran pada Senin (17/5/2021), namun empat pintu masuk Aceh jalur darat yakni perbatasan Aceh Tamiang– Sumatera Utara (Sumut), Aceh Tenggara- Sumut, Singkil – Sumut dan Kota Subulussalam–Sumut tetap diperketat untuk warga yang masuk Aceh guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah provinsi berjulukan Serambi Mekkah ini.

 Kebijakan tersebut dilakukan pihak Ditlantas Polda Aceh menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan, Jumat ( 14/5/2021), bahwa siapapun yang akan melewati empat perbatasan Aceh  tersebut wajib membawa surat swab antigen yang ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes, Dicky Sondani SIK MH mengakhiri (*)