Pesan Habib Rizieq

Tidak Adakah Pembelaan untuk FPI?

Tidak hanya membubarkan, bahkan rezim Jokowi juga menyatakan FPI sebagai organisasi tersebut terlarang di Indonesia.

ACEHSATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD didampingi sejumlah menteri lainnya dengan suara mantap mengumumkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Kado manis akhir tahun yang dipersembahkan oleh rezim Jokowi kepada rakyat Indonesia. Bukankah begitu?

Kepastian pembubaran FPI diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara.

Mereka yang menandatangani SKB adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kendati demikian publik masih bertanya-tanya apakah kesalahan besar FPI hingga pemerintah bertindak demikian kerasnya terhadap ormas dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) itu?

Tidak hanya membubarkan, bahkan rezim Jokowi juga menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Maaf sepertinya rezim telah menempatkan FPI sejajar dengan PKI. Na’uzubillah.

Jika dugaan saya benar maka sungguh rezim telah berbuat sewenang-wenang terhadap demokrasi kerakyatan sebagaimana disebutkan dalam Pancasila.

Demokrasi kerakyatan yang dimaksud adalah kebebasan warga negara untuk mengembangkan wawasan kebangsaan melalui berserikat dan berkumpul untuk mengisi kemerdekaan.

Sewenang-wenang karena pembubaran ormas atau apapun organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang.

Maka saat dibubarkan pun wajib dengan keputusan pengadilan.

Itulah negara demokrasi yang berdasarkan hukum seperti Indonesia.

Namun dalam kasus pembubaran FPI pemerintah terkesan mengabaikan proses hukum dan lebih mengedepankan kekuasaan.

Jika hukum yang merunut dan diadakan untuk digunakan secara represif pun termasuk mengabaikan nilai-nilai hukum dan keadilan.

Tidak cukup sampai disitu, FPI benar-benar dihajar sampai babak belur tanpa berkutik.

Habib Rizieq Syihab dan anggota FPI “disembelih” secara massal oleh kekuasaan dan diberikan lebel yang sangat buruk yakni musuh negara.

Tak ayal Mahfud MD sampai menjadi penjagal yang hebat.

Beliau diberikan kekuasaan sebagai Menkopolhukam untuk menghabisi ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Alasan membahayakan negara, menciptakan perpecahan persatuan dan kesatuan adalah narasi-narasi yang diulang-ulang oleh rezim.

Lebih lanjut setelah berhasil “membinasakan” FPI dan mengumumkan secara terbuka kepada dunia di televisi, pemerintah seakan baru saja berhasil memenangkan perang besar.

Para pendukung dan pengikut mereka eforia dan menyambut suka cita “penenggelaman” ormas pejuang nahi mungkar itu.

Kini organisasi yang memiliki ribuan laskar di Indonesia itupun telah benar-benar lumpuh dan dibekukan.

Salut! Dari ruang tahanan, dengan penuh kebijaksanaan Habib Rizieq Syihab menerima proses pembubaran FPI tanpa krasak krusuk.

Begitu ia mengetahui pengumuman pemerintah.

Bahkan mengajak anggotanya untuk menghindari bentrokan yang tidak perlu dengan rezim.

Ini artinya Habib Rizieq Syihab mematuhi norma hukum dalam konteks tersebut.

Semoga kepatuhan beliau dapat menjadi jalan terkuaknya kebenaran.

Besok kita menantikan sidangnya. Insya Allah berjalan lancar dan mendapatkan Ridha NYA. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.