Tetap Digaji, PNS Terkena Musibah Banjir Boleh Ajukan Cuti Sebulan

Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti 1 bulan bila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

ACEHSATU.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti 1 bulan bila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan selama cuti karena musibah tersebut, PNS akan tetap mendapatkan gaji.

“Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap digaji,” kata Tjahjo kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).

Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak ada dipotong. PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.

“Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga bisa partisipasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi. Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.

“Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan,” kata Tjahjo. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.