Penampakan diri Cai Changpan (Dok. Istimewa)

ACEHSATU.COM Sebulan lebih napi Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang. Setelah susah payah 8 bulan menggali lubang untuk kabur dari lapas, WN China itu ditemukan tewas gantung diri di hutan.

Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengungkapkan Cai Changpan ditemukan tewas dalam kondisi gantung diri di gudang pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Jasad Cai Changpan kemudian diautopsi di RS Polri.

Berikut jejak Cai Changpan: Kabur dari sel hingga gantung diri di hutan

Tewas Gantung Diri

Cai Changpan ditemukan polisi dalam keadaan meninggal dunia diduga gantung diri. Cai Changpan ditemukan tewas di gudang pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ditemukan gantung diri. Tadi pagi pukul 10.30 WIB ditemukan di gudang pembakaran ban di Jasinga. Di pabrik ban di Jasinga, tapi masih di area hutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dilansir detikcom, Sabtu (17/10/2020).

Jasad Cai Changpan telah dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.

2 Petugas Lapas Bantu Cai Changpan Kabur Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua petugas Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya napi Cai Changpan. Kedua tersangka tersebut adalah Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua tersangka terbukti menyediakan dan menyimpan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk kabur.

Namun Yusri mengatakan kedua tersangka tersebut masih belum menjalani penahanan. Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya petugas lain yang ikut membantu pelarian gembong narkoba tersebut.

Tampang Cai Changpan saat masuk lapas. Foto: Dok. Istimewa

Sembunyi di Hutan Tenjo

Polisi meyakini Cai Changpan kabur ke kawasan Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Cai Changpan dinilai punya kemampuan bertahan di dalam hutan karena merupakan mantan tentara China.

Di sisi lain, Cai Changpan juga dulunya sering berburu di kawasan hutan Tenjo. Sehingga dia hafal betul jalur di dalam hutan tersebut.

Tidak mengherankan jika Cai Changpan bisa bertahan di dalam hutan tersebut. Polda Metro Jaya mengerahkan Brimob untuk mengoptimalkan pencarian. Area pencarian pun kini diperluas untuk mempersempit ruang gerak napi Cai Changpan.

Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Cai Changpan untuk memudahkan pencarian. Di kawasan Hutan Tenjo, yang menjadi tempat persembunyiannya itu, terdapat pondokan. Cai Changpan ditengarai sempat beristirahat dan salat di situ.

Sempat Mampir ke Rumahnya di Bogor

Dalam pelariannya, Cai Changpan sempat mampir ke rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Ada indikasi pada saat pelarian itu kan ada 11 jam baru diketahui oleh pihak lapas, dari mulai dia melarikan diri, terekam CCTV itu 11 jam baru diketahui oleh petugas lapas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

“Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 hingga 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor. Dia sempat mampir ke rumahnya,” sambung Yusri.

Cai Cangpan 2 Kali Kabur dari Sel

Cai Changphan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang setelah menggali lubang sel. Usut punya usut, aksi Cai Cangpan itu bukan pertama kali kabur dari bui, dia juga pernah kabur saat menjadi tahanan narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pada 2017 lalu Cai menjadi tahanan Bareskrim. Dia ditahan di Rutan Narkoba Cawang, Jakarta Timur.

Krisno menuturkan, kaburnya Cai dari Lapas kali ini merupakan yang kedua kali. Dikatakan Krisno, Cai pernah kabur dari Rutan Narkoba Polri dengan cara membobol tembok.

“Iya kali kedua (Cai Changpan kabur). Memang dia itu dikenal lincah, badannya kecil. Dulu waktu di Rutan Cawang dia kabur bobol tembok sekarang dari lubang,” tuturnya.

8 Bulan Gali Lubang Pelarian

Cai Changpan menggali lubang untuk kabur selama 8 bulan. Upaya kabur dari balik jeruji itu dilakukannya setiap hari.

“Saya sampaikan sejak 8 bulan, malam dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2020).

Bekas lubang galian tersebut kemudian ditutupi tempat tidur agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Ini tempat tidur dia geser tempat tidur, baru dilubangi, setelah sudah gali tanah dia tutup lagi. Tempat tidur 2 tingkat, dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan dia lakukan,” ucapnya.

Dari keterangan saksi-saksi, polisi mengungkap asal usul besi hingga obeng yang digunakan napi untuk menggali lubang.

“Kenapa bisa dapat alat? Karena dekat tempat tersebut ada pembangunan dapur dalam Lapas tersebut, itu alat yang digunakan,” ujar Yusri.

Tampang Cai Changpan saat masuk lapas. (Foto: Dok. Istimewa)

Detik-detik Cai Changpan Kabur

Upaya pelarian Cai Changpan dilakukan seperti di film-film. Dia menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke selokan di luar lapas.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM melakukan investigasi terkait kaburnya napi kasus narkoba tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Banten,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/9/2020).

Rika enggan bicara banyak mengenai kasus ini. “Kita tunggu hasil penyelidikan, ya,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi membenarkan peristiwa itu. Cai kabur sejak Senin (14/9) pagi.

Jumadi memastikan ada lubang di dalam kamar sel Cai. Setelah ditelusuri, lubang itu terhubung ke bagian luar lapas.

“Ada, ada (lubang di luar lapas), dalam artian memang dia yang bikin, dari bikinan dia (lubang),” ujar Jumadi.

Terpidana Mati Kasus Narkoba

Cai merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 135 kg sabu.

Sebagaimana dikutip dari berkas putusan atas nama Cai Changpan, Senin (21/9/2020), Cai melakukan kejahatannya pada Oktober 2016 silam. Cai ditangkap pada 26 Oktober 2016 pagi di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi Timur, Tangerang.

Dari penangkapan pertama itu, didapati dari mobil Cai sabu seberat 20 kg. Dari penangkapan itu, polisi menyasar ke gudang di Maja Tangerang.

Di lokasi kedua ini, didapati 90 kg sabu. Ada 70 kg di antaranya disimpan di dalam 5 unit kompresor pembersih kandang ayam.

Aparat tidak tinggal diam dan mencari lagi lokasi penyimpanan sabu. Aparat menyasar sebuah rumah di Desa Tegal Wangi, Jasinga, Bogor. Dari lokasi ini, didapati 25 kg sabu.

Dari penangkapan itu, Cai diproses secara hukum dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kepada majelis hakim, Cai menyatakan ia pernah tinggal di Indonesia selama lima tahun dan kembali lagi ke China. Setelah itu, ia kembali lagi ke Indonesia untuk bisnis jahatnya itu.

Cai mengaku ia hanya disuruh bosnya, Ahong untuk mengedarkan narkoba di atas. Tiap 1 kg sabu, ia mendapatkan upah Rp 4 juta.

Cai sudah menikahi orang Indonesia, Nurhayah pada 2012 dan dikaruniai seorang anak.

Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017. (*)