Terungkap! Jejak Sejarah Berdirinya Sunda Empire, Berawal dari Satu Keluarga: Agar Bisa Memulangkan Putrinya yang Tertahan di Malaysia

Asal usul Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik diungkap jaksa. Sunda Empire ternyata berawal dari satu keluarga.

ACEHSATU.COM – Asal usul Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik diungkap jaksa. Sunda Empire ternyata berawal dari satu keluarga.

Terungkapnya latar belakang didirikan Sunda Empire ini dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari Detikcom, Jaksa lantas merinci awal mula berdirinya Sunda Empire. Menurut jaksa, hal itu berawal dari Nasri Banks yang membaca melalui sumber tak jelas tentang Sunda Empire. Ditambah, pengakuan dari istrinya Raden Ratna Ningrum yang merupakan keturunan Alexander The Great selaku pendiri Sunda Empire.

“Bahwa pada sekitar tahun 2003 terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire di mana menurut istrinya, Raden Ratna Ningrum merupakan penerus dari kaisar Alexander The Great,” ucap Jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan dakwaan.

Di tahun yang sama, kata jaksa, Nasri Banks juga mengaku kedatangan seseorang bernama Mr Jhonson Low. Pria tersebut membawa sertifikat deposit dari Of Sources Atlantik Bank senilai US Dollar 2 miliar.

“Dan tidak lama kemudian, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencarian deposito tersebut,” tuturnya.

“Lalu setelah itu, terdakwa Nasri Banks meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email karena terdakwa Nasri Banks tidak bisa menggunakan fasilitas email,” kata jaksa menambahkan.
Saat itulah anak dari Nasri Banks dan Ratna Ningrum yang diberi gelar putri mahkota Sunda Empire itu berhubungan dengan Mr Jhonson Low. Singkat cerita, Fathia mendapatkan sertifikat tersebut.

“Sejak saat itu, Fathia Reza dan Mr Jhonson Low inten berkomunikasi melalui email sehingga Fathia Reza mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds On Deposit No. QA 00003 tanggal 18 September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatadikusumah Siliwangi Al Misri pasporr No. CD2111706 account no. 1524048 937362771 dengan nilai USD 500 juta dari Mr Jhonson Low yang dicap dan ditandatangani oleh ketua Union Bank of Switzerland atas nama Marcel Opsel dam Peter A Wuffli,” kata jaksa.

Disaat bersamaan, Raden Ratna Ningrum juga menceritakan soal Sunda Empire kepada kedua anaknya itu. Mereka tertarik dan mulai menelusuri kekaisaran Sunda Empire.

“Dengan menelusuri ke Singapura, Malaysia dam Brunei Darussalam,” tutur jaksa.

Namun pada tahun 2007, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendapat kabar bahwa kedua anaknya itu diadili oleh Pengadilan Malaysia. Kedua anak mereka disebut diadili karena menggunakan paspor Sunda Empire.

“Pada tahun 2007, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Raden Ratna Ningrum mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara di Malaysia selama satu tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire,” tuturnya.

“Tetapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya sebagai Putri mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada,” kata jaksa menambahkan.

Atas dasar itu, kata jaksa, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendirikan Sunda Empire-Earth Empire atau kekaisaean matahari dan bumi.

“Sehingga atas dasar itu, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Raden Ratna Ningrum pada mendirikan Sunda Empire -Earth Empire (kekaisaran matahari dan bumi) agar bisa memulangkan kedua putrinya Fathia Reza dan Lamia Roro yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR,” ucapnya.

Akan tetapi, pengakuan-pengakuan dari para terdakwa soal asal usul sejarah mulai dari turunan Alexander The Great hingga berdirinya PBB, Nato, Pentagon hingga World Bank di Bandung merupakan berita bohong. Bahkan jaksa menyebut para terdakwa sengaja menggelar kegiatan dan diunggah ke media sosial dan menyebarluaskan aktivitasnya.

“Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda. Karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya. Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat sunda,” tutur jaksa. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.