Dia mengaku duit itu ditawarkan Zuraida agar dirinya mencabut kesaksian saat diperiksa di Polrestabes Medan
ACEHSATU.COM – Sopir bernama Liber Junianto Hutasoit yang menjadi saksi di sidang kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin bercerita soal tawaran uang Rp 100 juta dari Zuraida Hanum ke dirinya. Dia mengaku duit itu ditawarkan Zuraida agar dirinya mencabut kesaksian saat diperiksa di Polrestabes Medan.
Dikutip dari detikcom, Hakim awalnya menanyakan apakah Junianto pernah berkomunikasi dengan Zuraida yang kini menjadi salah satu terdakwa setelah mengetahui Jamaluddin tewas. Junianto mengatakan dirinya pernah bertemu Zuraida saat dikonfrontir oleh penyidik di Polrestabes Medan.
“Setelah tahu kabar Pak Jamaludin tewas, apakah saudara pernah berkomunikasi dengan Zuraida Hanum?” tanya hakim.
“Setelah itu, kurang lebih dari 19 hari Pak. Jadi sebelum 19 hari, saya dikonfrontir di Polrestabes Medan dan di situ saya ketemu Zuraida Hanum,” jawab Junianto.
Hakim kemudian bertanya apakah Zuraida Hanum sudah ditetapkan sebagai tersangka waktu itu. Menurut Junianto, saat itu polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Junianto mengatakan Zuraida saat itu membantah apa yang disampaikannya ke penyidik dikonfrontir. Dia kemudian menyebut Zuraida sempat menawarkan uang Rp 100 juta agar mencabut kesaksian saat dikonfrontir.
“Saya tambahkan Pak, itu saat dikonfrontir Pak, Ibu Hanum sempat menuliskan angka Rp 100 juta (di kertas) jika saya mencabut kesaksian saya,” sebut Liber.
“Kan di situ ada penyidik?” tanya hakim
“Iya ada penyidik, tiga orang bapak polisi. Saya di samping, kira-kira di tengah ada beliau (pengacara Zuraida, Onan Purba). Nah, lalu baru ibu Hanum,” ucapnya.
Dia mengatakan saat itu pengacara Zuraida, Onan, sedang keluar. Tiba-tiba, kata Junianto, Zuraida membuat catatan kecil yang bertuliskan Rp 100 juta.
“Jadi, ada beberapa menit setelah kami diperiksa beberapa jam. Ada break gitu. Jadi Pak Purba kalau nggak salah keluar. Tiba-tiba Ibu Zuraida Hanum buat catatan kecil. Nah, lalu saya sampaikan itu kepada juper (penyidik) Pak, saya sampaikan. Dia nulis ‘Rp 100 untukmu jika kau mencabut kesaksianmu’,” sebut Junianto.
“Apa saudara serahkan itu (tulisan) kepada juper?” tanya hakim.
“Tidak Pak, kan catatannya hanya dibacakan saja Pak,” jawabnya.
Junianto mengaku dirinya sempat menyampaikan hal itu ke penyidik. Menurutnya, catatan itu cuma sekadar ditunjukkan saja oleh Zuraida kepadanya.
Sebelumnya, Junianto juga mengaku sempat lima kali ditawari Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Namun, menurut Junianto, dia menolak permintaan Zuraida.
Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda. (*)