ACEHSATU.COM | Jakarta – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar alias Ayah Merlin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, (25/1/2023).
Baca Juga: DPO Pidana Korupsi Gratifikasi dari Irwandi Yusuf 2018 Silam Berhasil Ditangkap KPK di Aceh
Penyidik KPK menetapkan Ayah Merlin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Provinsi Aceh tahun 2019 lalu.
Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar (Ayah Merlin) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Ayah Merlin menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf ketika itu karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui tersangka Ayah Merlin dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Ayah Merlinr.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.