Ternyata, Teungku Muhammad Daud Beureu’eh pernah menyandang Gelar Tituler

Jabatan Gubernur Militer ini dipegangnya sampai akhir 1949, ketika jabatan ini dihapus kemudian dia menjadi Gubenur Aceh dari tahun 1950 sampai dengan 1951
Teungku Daud Beureu'eh

ACEHSATU.COM  – Pemberian gelar tituler ternyata juga pernah di berikan ke Gubernur Aceh yaitu Teungku Muhammad Daud Beureu’eh.

Di Masa revolusi Teungku Muhammad Daud Beureu’eh muncul sebagai tokoh utama yang mendirikan Masyumi di Aceh pada tahun 1946.

Memulai kariernya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama pada akhir 1945, dia diangkat oleh Pemerintah Pusat menjadi Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo pada tahun 1947 dengan pangkat Jenderal Mayor (tituler).

Jabatan Gubernur Militer ini dipegangnya sampai akhir 1949, ketika jabatan ini dihapus kemudian dia menjadi Gubenur Aceh dari tahun 1950 sampai dengan 1951.

Kemudian Beliau dimutasikan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan diangkat menjadi anggota DPR pada awal 1950 seiring dengan penciutan status Aceh dari provinsi menjadi keresidenan dalam provinsi Sumatera Utara.

Di kutip dari Wikipedia Teungku Muhammad Daud Beureueh yang lahir pada tanggal 23 September 1896 dan meninggal pada tanggal  10 Juni 1987) merupakan tokoh kontroversial yang populer di kalangan masyarakat Aceh.

Ia melakukan pemberontakan kepada pemerintah dengan mendirikan NII akibat Soekarno yang melanggar perjanjian dengan rakyat Aceh dan ketidak puasannya atas pemerintahan Soekarno. Namanya kini diabadikan untuk sebuah jalan di Banda Aceh.

Teungku Muhammad Daud Beureueh tidak pernah masuk sekolah umum. Tapi kendati pun begitu, ia tidak buta huruf latin. Dia bukan pula keluaran dayah/pesantren.

Tetapi Teungku Muhammad Daud Beureueh justru mendirikan dayah di tahun 1931. Ia mendirikan Madrasah Sa’adah Abadayah di Sigli, dan terkenal sampai seluruh Aceh. Disamping itu Tgk. Muhammad Daud Beureueh dikenal sebagai ulama yang tahan uji.

Dalam bidang pendidikan, pemikiran Teungku Muhammad Daud Beureueh dimulai dengan pendirian sebuah wadah Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA).

Pendirian PUSA pada 5 Mei 1939 yang diprakarsai oleh Teungku Abdurrahman Meunasah Meuncap atas saran Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan syari’at islam, memajukan pendidikan di Aceh, dan mempersatukan pemahaman ulama Aceh agar tidak terjadi perselisihan antar sesama.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan, pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Tituler dapat diartikan sebagai gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang sifatnya sementara. “Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat Tituler dicabut,” ucapnya di kutip dari kompas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dijelaskan, pangkat Tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Pangkat Tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Diketahui, penggunaan pangkat Tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat Tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39/1010, kepada warga yang dianugerahi pangkat Tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Artinya, warga negara penerima pangkat Tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkatan tugas dinas ketentaraan.

Mengacu Pasal 29 PP Nomor 39/2010, penerima pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa,  Penghasilan prajurit Penghasilan prajurit terdiri dari,  Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.

Tunjangan jabatan. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.