Ternyata Proyek Irigasi Miliaran di Aceh Tenggara tak Sesuai Rencana, BPK juga Temukan Ini

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan CV WHK dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,48 miliar, disebut tak sesuai dengan perencanaannya.

Ternyata Proyek Irigasi Miliaran di Aceh Tenggara tak Sesuai Rencana, BPK juga Temukan Ini

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh merealisasikan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kuta Tinggi di Kabupaten Aceh Tenggara. Hasil pekerjaan yang dilaksanakan CV WHK dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,48 miliar, disebut tak sesuai perencanaan.

Demikian antara lain hasil pemeriksaan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 yang termuat dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan.

Dalam penjelasan LHP BPK Perwakilan Aceh yang dikutip ACEHSATU.COM, Kamis (16/7/2020), disebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh CV WHK berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor KU.602-A/KPA-UPTD.V/131/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Pengerjaan proyek itu memiliki durasi waktu selama 168 hari, terhitung sejak 11 Juni hingga 25 November 2019. Kemudian pada tanggal 22 November 2019, proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dengan nomor 602-A/BAST-PHO/UPTD.PIW-V/1340/2019.

Berdasarkan rincian pembayaran yang diuraikan BPK, CV WHK diketahui telah menerima pembayaran dalam tiga tahap yang totalnya mencapai Rp7.489.811.000.

Namun dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kuta Tinggi di Kabupaten Aceh Tenggara, BPK Perwakilan Aceh menemukan dua masalah.

Pertama, terdapat kerusakan bendungan pada sayap kanan bagian hilir. Dijelaskan dalam laporannya, terdapat kebocoran di dinding miring bendungan pada sayap kanan bagian hilir.

“di satu titik tampak terbelah horizontal antara 15 s.d. 20 cm dan mengeluarkan air secara terus menerus,” lapor LHP BPK Perwakilan Aceh.

Selain itu, BPK juga melaporkan bahwa pada dinding bendungan sayap kanan bagian hilir juga terdapat kerusakan berupa rembesan air yang menunjukkan kebocoran.

Kedua, Output (hasil) pekerjaan tidak sesuai dengan yang dilelangkan.

Selain kedua persoalan yang didapat dari pemeriksaan fisik, BPK Perwakilan Aceh juga menemukan masalah lainnya yang terjadi pada Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kuta Tinggi Aceh Tenggara.

Menurut BPK dalam laporannya, pekerjaan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut ternyata tidak didukung dokumen perencanaan yang jelas. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.