Ternyata Polda Aceh tak Periksa Bupati Aceh Barat karena Izin Presiden Belum Keluar

Polda Aceh tak Periksa Bupati Aceh Barat karena Izin Presiden Belum Keluar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial Zahidin urung dilakukan hingga saat ini. Polda Aceh beralasan pemeriksaan terhadap Ramli terkendala akibat belum keluarnya izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Melansir Antara, Polda Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terkendala izin Presiden RI.

“Penyidik Polda Aceh masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden RI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Pukul Rekannya Terkait Utang Piutang, Bupati Aceh Barat Dilaporkan ke Polisi

Sementara pada pertengahan Februari lalu, heboh diberitakan soal kasus pemukulan yang diduga melibatkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Dugaan pemukulan tersebut dialami seorang warga berinisial Zahidin.

Pasca kejadian, Zahidin pun yang menjadi korban melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020, ke Polda Aceh.

Kombes Pol Ery menjelaskan pemeriksaan pejabat negara seperti kepala daerah harus dapat izin Presiden RI.

Jadi, kata dia, karena izin belum ada, maka pemeriksaan Bupati Aceh Barat belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Abdullah Saleh Kuasa Hukum Bupati Aceh Barat, Kasus Pemukulan Penagih Utang

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penyidik Polda Aceh sudah menyampaikan surat izin pemeriksaan melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Laporan masyarakat terhadap Bupati Aceh Barat tersebut tetap kami proses. Hanya saja proses pemeriksaan terhadap terlapor membutuhkan izin Presiden karena yang dilaporkan pejabat negara,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Diatur dalam UUPA

Izin pemeriksaan kepala daerah di Aceh dari Presiden RI diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. 

Pasal 55 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

Sebelumnya, kuasa hukum Zahidin, pelapor penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS, menyurati Polda Aceh, meminta pemeriksaan terhadap terlapor segera dilakukan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepolisian memeriksa terlapor. Sebab, sejak kasus dilaporkan belum ada tanda-tanda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Zulkifli, juru bicara kuasa hukum Zahidin alias Tgk Jenggot.

Minta perkembangan kasus

Zulkifli menyebutkan pihaknya sudah menyurati Polda Aceh untuk meminta perkembangan penanganan perkara. Sebab, selama ini belum menerima apa pun penjelasan secara tertulis sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Apabila laporan klien kami tidak ditindaklanjuti, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum atas laporan klien kami yang sampai saat ini belum ada tanda perkembangan penanganannya,” kata Zulkifli. (*)

Baca selanjutnya: