https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

perampok truk di tamiang
Kapolres Aceh Tamiang, Imam Asfali SIk didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikrah STK. SIK dan Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo menyampaikan pengungkapan kasus perampokan truk di Tamiang di Mapolres setempat, Selasa (14/9/2021) acehsatu.com/ist

ACEHSATU.COM [ ACEHTAMIANG –  Setelah tujuh bulan berkerja, akhirnya Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkapkan dan menciduk pelaku perampokan truk pengangkut material galian C  di  Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda pada Februari lalu.

Tiga tersangka berhasil di ciduk polisi dan satu masih dalam pengejaran, ketiga tersangka tersebut dua diantaranya warga Sumatera Utara inisial, JY (45) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, WG (47) warga Desa Sidodadi Ramuni Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan IP (42) warga Desa Suka Ramai II Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, sementara satu tersangka lagi UC (50) Kabupaten Batu Bara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikrah STK. SIK dan Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo dalam konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/9/2021) sore mengatakan,  pihaknya berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku kasus pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan empat tersangka tersebut.

“Satu tersangka asal Aceh Tamiang inisial IP sudah berhasil ditangkap duluan dan saat ini menjalankan vonis di LP Kualasimpang,” ujar Kapolres Imam Asfali

Dijelaskan Kapolres, kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2021) tersangka JY mengajak tersangka UC untuk mencuri mobil pickup, setelah sepakat sore harinya, tersangka UC kembali kerumah tersangka JY dengan membawa 1 unit mobil toyota agya warna merah, lalu kedua tersangka langsung berangkat menuju ke arah Medan sambil mencari terget.

Sesampainya di Kabupaten Deli Serdang,  Senin (15/2/2021) sekira pukul 01.00 Wib, kedua tersangka belum berhasil melakukan aksinya, kemudian kedua tersangka mengajak tersangka WG untuk ikut melakukan pencurian tersebut. Pada  hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menjumpai tersangka IP untuk melakukan pencurian terhadap mobil pickup.

perampok truk di tamiang
Barang bukti truk yang dirampok di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada Februari 2021 lalu. acehsatu.com/ist

Mencari Target

Kemudian pada  Rabu (17/2/2021) sekira pukul 11.30 Wib, keempat tersangka bergerak mencari target dengan menggunakan mobil Agya warna merah tersebut. Keempat tersangka mulai mencari target dari daerah Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disana mereka melihat mobil Dumptruk yang di kenali oleh tersangka IP, kemudian keempat tersangka menuju ke Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengejar mobil-mobil tersebut sambil menunggu malam hari untuk memulai aksinya.

Pada malam harinya, lanjut Imam,  sekira pukul 23.00 Wib, keempat tersangka melihat mobil korban keluar dari simpang seumadam Kecamatan Kejuruan Muda menuju Kota Langsa, kemudian ke empat tersangka langsung mengejar mobil tersebut dan langsung menghentikannya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda sambil berpura-pura menumpang.

“Saat mobil korban berhenti tersangka JY langsung membuka paksa pintu sopir dan memukul korban serta mengikat korban,”” ujar Kapolres .

Setelah para tersangka berhasil menaklukan korban, tersangka JY langsung mengendarai mobil Dumptruck korban dan membawanya ke Desa Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuang muatan pasir batu.

Selanjutnya, mobil korban di bawah kearah Suka Ramai dan menuju Kampung Upah Kecamatan Karang Baru, setibanya di areal perkebunan kelapa sawit yang sepi, korban di turunkan oleh para tersangka kedalam perkebunan.

“Keempat tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang ini (*)