https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ternyata Pemeriksaan Jaksa Pinangki tak Diizinkan Kejagung, Komjak Ungkap Masalah Ini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. | Instagram
Ketua Komjak Barita Simanjuntak pun menceritakan detail persoalan pihaknya terkait upaya pemeriksaan tersebut.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap upaya pihaknya memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbentur izin Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Komjak Barita Simanjuntak pun menceritakan detail persoalan pihaknya terkait upaya pemeriksaan tersebut.

Komjak tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah adanya aduan masyarakat. Hal itu disebut karena Kejagung beralasan sudah lebih dulu mencecar Jaksa Pinangki hingga mencopotnya dari jabatan karena diduga melanggar etik.

Melansir detikcom, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan Pinangki sebenarnya sudah dipanggil 2 kali tetapi tidak hadir.

Setelahnya, menurut Barita, ada surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung yang pada intinya Pinangki sudah diperiksa oleh pengawasan Kejagung sehingga tidak perlu lagi diperiksa Komjak.

“Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi,” ujar Barita Simanjuntak.

Barita juga mengungkapkan pihaknya juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki meski memakan waktu 2 pekan.

Setelahnya Komjak disebut Barita melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sembari memantau proses penyidikan di Kejagung terhadap Pinangki.

“Di saat yang sama oknum Jaksa P ditetapkan tersangka dan langsung penyidikan, kami pertanyakan ketika itu kenapa tidak langsung ditahan selang satu hari dilakukan penahanan,” kata Ambarita.

“Proses penyidikan Pidsus Kejagung sudah berjalan dan kami lakukan monitoring penanganannya serta supaya disidik tuntas termasuk siapa pihak lain yang terlibat harus disidik secara tegas dan benar,” lanjut dia menegaskan.

Alasan Kejagung

Di sisi lain Kejagung melalui Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan Komjak tidak lagi memiliki wewenang memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa pengawasan Kejagung.

Hari beralasan hal itu tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011.

“Jadi gini, saya kira itu ranahnya di pengawasan ya, silakan tanya ke Jamwas ya, tetapi saya akan menyampaikan mekanismenya. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2001, eh 2011 kalau nggak salah.”

“Jadi ada mekanismenya di situ. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka nanti Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan,” terang Hari.

Hari menegaskan Komjak tak punya wewenang memeriksa Jaksa Pinangki, sekalipun Komjak merasa masih ada data dalam pemeriksaan yang kurang.

“Jika dirasa masih perlu dilakukan tambahan pemeriksaan ulang, itu tidak mempunyai kewenangan Komjak,” pungkas Hari.

Wewenang Komjak

Perpres Nomor 18 Tahun 2011 mengatur mengenai Komjak. Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden.

Untuk wewenang Komjak tercantum pada Pasal 4 yaitu:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c. meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau
pegawai Kejaksaan;
d. melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal
Kejaksaan;
e. mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f. mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Pada huruf d disebutkan bila sebenarnya Komjak bisa melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan. Namun mengenai hal itu diatur lebih detail lagi pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11 Perpres tersebut.

Pasal 5
(1) Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
a. Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.

(2) Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
b. Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.

Pasal 6
(1) Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka
melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
(2) Dalam hal Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keterangan dan/atau
data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Komisi Kejaksaan wajib memberitahukan secara tertulis rencana pengambilalihan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang dan atau pemeriksaan tambahan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan kepada aparat pengawasan internal Kejaksaan.

(*)