Ternyata Pelaku Penusuk Ustaz di Aceh saat Ceramah Maulid Nabi Pecatan Polisi

ACEHSATU.COM – MA (37) pelaku penusukan Ustaz Muhamad Zaid Maulana (36) masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Tenggara. Pelaku merupakan pecatan polisi. “Betul, pecatan polisi,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo, seperti dilansir detik.com, Jumat (30/10/2020). Eko mengatakan, MA dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya dia berdinas di Polres Aceh Tenggara. “Dipecat karena … Read more

ACEHSATU.COMMA (37) pelaku penusukan Ustaz Muhamad Zaid Maulana (36) masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Tenggara. Pelaku merupakan pecatan polisi.

“Betul, pecatan polisi,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo, seperti dilansir detik.com, Jumat (30/10/2020).

Ilustrasi pisau (Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)

Eko mengatakan, MA dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya dia berdinas di Polres Aceh Tenggara.

“Dipecat karena tidak masuk dinas tahun 2017,” jelas Wanito.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap MA terkait kasus penusukan. Pelaku belum banyak memberikan keterangan ke penyidik.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku,” jelas Wanito.

Seperti diketahui, Ustaz Zaid ditusuk saat memberikan ceramah peringatan Maulid Nabi di Masjid di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan.

Insiden itu terjadi pada Kamis (29/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian namun berhasil ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.

“Pelaku warga setempat,” ujar Wanito.

Akibat penusukan ini, Zaid mengalami luka di tangannya. Ustaz tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit. Belum diketahui motif pelaku menyerang korban. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.