Berita Lainnya

Hukum

Politik

Dirreskrimsus polda aceh
Truk tangki yang membawa BBM oplosan saat diamankan polisi. (Dok. Polda Aceh)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan kasus penangkapan dua truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan masih berlanjut.

Kasus itu belum dihentikan (SP3) dan saat ini masih menunggu keterangan ahli dari Pertamina.

“Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), itu bisa dikatakan termasuk berita bohong. Karena tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Winardy menyebutkan, pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari Pertamina pada Senin (10/4) lalu.

BACA: YARA Laporkan Kasus 24 Ton BBM Ilegal Tangkapan Polda Aceh ke Mabes Polri

Hasilnya disebutkan BBM yang diangkut dengan dua truk tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau B30.

Namun untuk membaca semua hasil laboratorium tersebut, kata Winardy perlu keterangan saksi ahli dari Pertamina. Pihaknya akan segera memeriksa ahli untuk membaca hasil laboratorium dalam bentuk tabel.

“Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Winardy juga membantah adanya main mata dalam penanganan kasus tersebut. Penyelidikan kasus itu disebut dilakukan secara profesional serta berdasarkan scientific investigation.

“Kita tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” ujar Winardy.

Dirreskrimsus polda aceh
Truk tangki yang membawa BBM oplosan saat diamankan polisi. (Dok. Polda Aceh)

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penangkapan 24 ton BBM diduga oplosan beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4).

BACA: Bantah Main Mata, Polda Aceh Ungkap Alasan Hentikan Kasus 24 Ton BBM Diduga Oplosan

Diketahui, penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak yanpa dilengkapi izin resmi.

“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (16/3).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan tambang di Aceh Barat.

“Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3). (*)