https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bos muncikari terkait kasus prostitusi artis Vernita Syabilla ditangkap
Foto artis Vernita Syabilla. | Palevi S/detikFoto
Kasus prostitusi Vernita Syabilla terkuak setelah polisi menangkap sang artis bersama dua pria di sebuah hotel bintang empat di Bandar Lampung

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Heboh soal kabar penyanyi dangdut Vernita Syabilla yang beberapa waktu lalu terlibat jaringan prostitusi artis, kini bergulir cerita baru. Seseorang berinisial B ditangkap di Bekasi karena diduga berperan sebagai bos muncikari Vernita.

Kasus prostitusi Vernita Syabilla terkuak setelah polisi menangkap sang artis bersama dua pria di sebuah hotel bintang empat di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.

Aparat Polrestabes Bandar Lampung menangkap Vernita karena diduga terkait prostitusi online. Ia pun sempat diperiksa di Mapolrestabes setempat, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Namun kini berkembang kasus baru, polisi menangkap bos muncikari kasus prostitusi online artis Vernita Syabilla. Bos muncikari ini ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Betul (bos muncikari ditangkap). Inisial BS alias B, ditangkap di Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana dikutip detikcom, Minggu (16/8/2020).

Kompol Resky menjelaskan, pelaku BS sudah 5 tahun bekerja sebagai agensi model. Polisi tak menutup kemungkinan BS juga sekaligus menjadi muncikari artis selama melakukan pekerjaannya itu.

“Pekerjaan sehari-hari sebagai agensi model, EO/WO, dan figuran-figuran iklan atau sinetron dan film. Sudah lima tahun,” ujarnya.

“Kemungkinan juga lima tahun rekrut untuk yang bisa dijajakan kepada penikmat,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap BS dilakukan pada empat hari lalu di daerah Bekasi. Kini sosok yang diduga sebagai bos muncikari itu ditahan oleh polisi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Tangkap 2 tersangka

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Vernita Syabilla di Lampung.

Kedua muncikari terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Dua muncikari itu ialah MK (31) asal Pemalang, Jawa Tengah; dan M Alias MEI (21) asal Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya bersama Vernita diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) petang.

"Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020). (*)