Ternyata Dua Penghina Ahok-Puput yang Ditangkap Polisi Berasal dari Komunitas Pecinta Mantan Istri, Polisi Bilang Begini

Dua tersangka pelaku disebut tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan dengan nama Veronica Lovers.

Ternyata Dua Penghina Ahok-Puput yang Ditangkap Polisi Berasal dari Komunitas Pecinta Mantan Istri, Polisi Bilang Begini

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya merilis perkembangan kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi. Dua tersangka pelaku disebut tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan dengan nama Veronica Lovers.

Mengutip detikcom, polisi mengatakan salah satu pelaku yang berinisial EJ (47) merupakan ketua komunitas penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

“Semuanya (berasal dari komunitas Veronica Lovers) perempuan. EJ ini ketua komunitas Veronica Lovers. Mereka ini bermain di medsos. EJ itu admin grup Veronica Lovers, makanya dia ketuanya sekaligus admin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Yusri menyebutkan, komunitas tersebut hanya ada di media sosial. Dia juga menyebutkan grup komunitas tersebut juga ada di aplikasi WhatsApp dan Telegram.

Terkait EJ, Yusri menjelaskan tersangka tersebut diamankan di Medan, Sumatera Utara. Kini tersangka EJ tengah dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“EJ posisinya ada di Medan. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan dan rencana malam ini tiba di Jakarta untuk kita dalami pemeriksaannya,” ujar Yusri.

Lebih lanjut terkait motif penghinaan yang dilakukan oleh EJ dan satu tersangka lainnya berinisial KS kepada mantan Basuki Tjahaja Purnama, Yusri mengatakan keduanya merasa ada kesamaan rasa dengan apa yang pernah dialami oleh Veronica Tan.

“Motifnya mereka semua ini penggemar Saudari Veronica dan rasa punya kesamaan histori dengan Saudari Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan hal-hal di luar tanpa disadari ini pelanggaran hukum,” jelas Yusri.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua tersangka pencemaran nama baik kepada Ahok dan Puput Nastiti. Dua pelaku tersebut berasal dari komunitas pecinta Veronica Tan, berinisial KS (67) dan EJ (47).

Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bali dan Medan. Polisi menyebutkan keduanya tergabung dalam satu grup komunitas yang sama, yaitu Veronica Lovers.

Berdasarkan penyelidikan dan penyiidkan polisi, dalam grup tersebut, keduanya terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada Ahok beserta keluarganya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.