https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan fakta baru berkaitan dengan dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ada dugaan Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa, apakah yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa, jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Terbaru jaksa jerat Djoko Tjandra sebagai tersangka penyuap Pinangki. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke MA.

“Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan,” kata Hari.

Dalam perkara ini Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Kejagung menduga ada aliran suap yang diterima Pinangki untuk membeli mobil mewah pabrikan Jerman. Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2020 saat seorang bernama Yenny Praptiwi dihadirkan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung. Yenny disebut sebagai sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.

“Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW,” ujar Hari sebelumnya.

Namun Hari tidak membeberkan lebih lanjut mengenai aliran uang itu. Di sisi lain, seorang saksi lain yang juga diperiksa yaitu Muhammad Oki Zuheimi sebagai manager station automation system Garuda Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra,” imbuh Hari. (*)