ACEHSATU.COM | MEDAN – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang diamankan di salah satu hiburan malam di Kota Medan, masih diperiksa Satres Narkoba Polrestatabes Medan.
Informasi yang dihimpun, kedua pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara.
Kedua pejabat Pemkab Aceh Tenggara itu juga diamankan bersama dua wanita, dan seorang sopir pada Minggu 27 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rony Nicolas Sidabutar kepada wartawan yang mengonfirmasi berita itu membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan keduanya masih diperiksa.
“Yoi, masih diperiksa, besok bahannya saya share,” tuturnya.
Terkait adanya barang bukti diamankan berupa pil ekstasi, Ronny menyebutkan hal tersebut akan diinformasikan pada esok hari.
Ia mengatakan total ada enam orang yang diamankan usai dugem.
Saat ini keenam orang itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Keenam orang tersebut ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan Hotel Grand Kanaya dengan barang bukti beberapa pil ekstasi. (*)
Tinggalkan ulasan