Ternyata 43 TKA China di PLTU 3-4 Nagan Raya yang tak Punya Izin belum Dintindak, Begini Respon Anggota DPRA

Dari total 80 TKA, sebanyak 43 orang di antaranya dinyatakan tidak memiliki izin kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap hasil temuan terkait legalitas tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari total 80 TKA, sebanyak 43 orang di antaranya dinyatakan tidak memiliki izin kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan ini sendiri sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh. Namun hingga kini, persoalan tersebut masih belum dintindak lanjuti.

“Dari 80 orang TKA yang dilapor bekerja di Nagan Raya, sebanyak 43 TKA dipastikan tidak memiliki izin kerja,” kata anggota Pansus DPRA, Fuadri dikutip Antara di Meulaboh, Jumat (10/7/2020).

BACA JUGA: Terungkap, Puluhan TKA China di PLTU Nagan Raya tak Punya Izin

Dia menjelaskan, persoalan legalitas pekerja asing tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Disnakermobduk Aceh kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk segera menindak 43 TKA di Nagan Raya yang diduga tidak memiliki izin kerja.

Akan tetapi, sampai saat ini laporan tersebut belum direspons untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan pemerintah.

Fuadri menyayangkan sikap dari petugas di Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, yang belum melakukan respons apa pun terhadap temuan adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan, kami mendesak agar 43 TKA diduga ilegal ini segera diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pemerintahan di Aceh tidak memiliki harga diri,” kata Fuadri menegaskan.

Dia meminta agar Bupati Nagan Raya sebagai pemilik wilayah agar tidak diam terkait persoalan TKA diduga bekerja secara ilegal di daerah ini. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.