ACEHSATU.COM | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada 18 provinsi yang sudah sepakat untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021.
Namun dirinya belum menjelaskan secara rinci 18 provinsi yang dimaksud.
Tapi artinya kepala daerah di 18 provinsi sudah dipastikan akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Dirinya menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19,” paparnya.
Ida, dalam SE yang dikeluarkan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pk. 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Daerah tersebut yaitu:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua. (*)