Terlibat Narkotika dan Deserse, Lima Anggota Polres Aceh Timur Dipecat

Terlibat Narkotika dan Deserse, Lima Anggota Polres Aceh Timur Dipecat  ACEHSATU.COM [ ACEH TIMUR – Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat  sebagai anggota Polri  karena terlibat narkotika serta indisipliner. Pemecatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,SIK,MH dalam upacara pelepasan atribut Polri  di Mapolres setempat , … Read more

Terlibat Narkotika dan Deserse, Lima Anggota Polres Aceh Timur Dipecat

 ACEHSATU.COM [ ACEH TIMUR – Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat  sebagai anggota Polri  karena terlibat narkotika serta indisipliner.

Pemecatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,SIK,MH dalam upacara pelepasan atribut Polri  di Mapolres setempat , Kamis (27/05/2020).

Kelimanya dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh, nomor KEP/151/V/2020, tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini, dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika.

Kelima anggota polisi yang dipecat tersebut,

Nama               :Yudi Harianto

Pangkat/NRP  : Aipda/74010203

Jabatan            : Bintara Polres Aceh Timur

Kesatuan         : Polres Aceh Timur

Melanggar       : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Desersi).

Nama               : Ikhsan Reda

Pangkat/NRP  : Aipda/7806029

Jabatan            : Bintara Polres Aceh Timur

Kesatuan         : Polres Aceh Timur

Melanggar       : Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika).

Nama               : Irwan

Pangkat/NRP  : Brigadir/81051286

Jabatan            : Bintara Polres Aceh Timur

Kesatuan         : Polres Aceh Timur

Melanggar       : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. (Desersi).

Nama                 : Mulyadi

Pangkat/NRP  : Briptu/80060361

Jabatan            : Bintara Polres Aceh Timur

Kesatuan         : Polres Aceh Timur

Melanggar       : Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 13 ayat 1 (satu) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika).

Nama               : Noval Fahlevi

Pangkat/NRP  : Briptu/83110076

Jabatan            : Bintara Polres Aceh Timur

Kesatuan         : Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RepubliK Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Tentang Pemberhentian anggota Polri. (Narkotika)

Namun kelima polisi ini tidak hadir  sehingga dilakukan secra absentia, sebgai penggantinya anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,SIK,MH dalam amnatnya mengatakan, pemberhentian kelima anggota Polri diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres mengaku, menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang komisi kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota, yakni, memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar disiplin.

Kapolres juga menegaskan, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” tegasnya.

Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya. Keputusan ini tentu merupakan hal berat sambung kapolre, namun Polres Aceh Timur  tidak boleh ragu.

Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri. Lanjut Kapolres.

Ia juga mengingatkan agar upacara PTDH ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Aceh Timur.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah karenanya setiap anggota harus menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” Kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kebijakan pimpinan Polri untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul, personel jajaran Polres Aceh Timur diharapkan meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepada seluruh anggota Polres Aceh Timur menegaskan kembali agar melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas juga penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan sehingga terwujud personel Polri Polres Aceh Timur yang profesional, modern dan terpercaya.

Kepada Bhayangkari agar memberi support terhadap suaminya dalam menjalankan. Karena yang dialami oleh kelima anggota tersebut ada beberapa faktor, salah satunya kurang dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi anggota Polri. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.