Berita Lainnya

Hukum

Politik

revisi qanun lks
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar/Istimewa

ACEHSATU.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar berpesan agar Pemprov Aceh konsisten dalam menetapkan aturan.

Hal ini disampaikan terkait keputusan Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah yang membuka peluang beroperasinya kembali Bank Konvensional di Aceh.

Konsitennya mentapkan aturan akan meningkatkan kepercayaan dan kepastian berusaha di Aceh karena akan mempengaruhi pembangunan ekonomi di Aceh sehingga tidak membuat masyarakat rugi.

“Kami berharap upaya untuk melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Ke depannya juga diberikan kepastian hukum. Jangan kemudian kalau pun nanti ada langkah untuk melakukan revisi terhadap pengaturan yang ada, kemudian nanti enam bulan lagi direvisi lagi,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip dari detik.com Kamis (25/5/2023).

Jika hal itu dilakukan Mahendra khawatir akan menyurutkan kepercayaan dan kepastian berusaha di daerah tersebut. Hal itu juga akan mempengaruhi pembangunan ekonomi daerah yang membuat masyarakat rugi.

Baca : Mahasiswa Tolak Revisi Qanun LKS, Ini Negeri Syariah

Diketahui Pemprov Aceh berencana mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan direvisinya Qanun LKS, bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

Mahendra bercerita, saat bank konvensional dibatasi operasionalnya di satu daerah pihaknya merasa tidak setuju. Ia menilai masyarakat seharusnya diberi keleluasan untuk memilih layanan perbankannya sendiri.

“Kalau boleh melihatnya lebih umum bahwa sebenarnya pada saat tempo hari dilakukan pengaturan yang membatasi operasionalisasi bank umum konvensional, kami juga sebenarnya menyampaikan sebaiknya hal itu tidak dilakukan. karena bagaimanapun juga diberikan opsi terbuka kepada masyarakat untuk menggunakan apakah bank konvensional atau syariah,” bebernya.

revisi qanun lks
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar/Istimewa

Mahendra menyebut larangan bank konvensional beroperasi di daerah tertentu sebagai langkah tidak tepat.

Baca : Rencana Revisi Qanun LKS, Pj Gubernur Aceh Telah Menyerahkan Draf Perubahan Qanun LKS ke Dewan, Buka Peluang Bank Konvesional Kembali

“Saya rasa tidak tepat bagi suatu pengaturan di satu daerah misalnya akan ada pelarangan beroperasinya bank konvensional, tapi nanti bagaimana kalau di daerah lain ada pelarangan pengaturan bank syariah,” tanyanya.

“Ini akan menimbulkan dampak yang merugikan saya rasa kepada masyarakat, perekonomian, dan kepada pembangunan dari daerah itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh disebut sepakat atas rencana revisi i Qanun LKS. Hal ini diungkapkan langsung juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” ujar Muhammad MTA ketika itu (*)

Berita Lainnya

Hukum

Politik