Pelantikan 174 keuchik di Nagan Raya habiskan Rp835,2 juta dana desa untuk jahit baju seragam.

Terkait Pengadaan seragam dinas 174 keuchik di Nagan Raya tak ada dalam APBG, Ini Kata Inspektorat

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Terkait Pengadaan seragam dinas 174 keuchik di Nagan Raya tak ada dalam APBG, Ini Kata Inspektorat. Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat mengatakan pengadaan dua pasang seragam dinas 174 kepala desa (keuchik) di kabupaten setempat, tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) / Desa (APBDes) Tahun 2022. … Read more

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Terkait Pengadaan seragam dinas 174 keuchik di Nagan Raya tak ada dalam APBG, Ini Kata Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat mengatakan pengadaan dua pasang seragam dinas 174 kepala desa (keuchik) di kabupaten setempat, tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) / Desa (APBDes) Tahun 2022.

“Pengadaan baju seragam tersebut belum ada penganggaran di APBG tahun ini,” kata Teuku Hidayat di Nagan Raya, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 174 keuchik (kepala desa) di Kabupaten Nagan Raya menghabiskan anggaran sebesar Rp835,2 juta atau Rp4,8 juta per kepala desa untuk menjahit baju seragam pelantikan yang sudah dilantik pada pertengahan Februari 2022.

Baca juga: Keuchik di Nagan Raya Akui Habiskan Rp4,8 Juta Untuk Baju Seragam Dinas, Ini Rinciannya

Teuku Hidayat menegaskan sesuai dengan aturan, setiap pembelian atau pengadaan barang oleh aparatur desa yang bersumber dari dana desa harus terdapat dalam APBG/APBDes melalui musyawarah yang dilakukan pada tahun sebelumnya, dan terdapat dalam mata anggaran atau Rancangan Kerja Pemerintah Gampong (RKPG). 

Hal tersebut sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Pelantikan 174 Keuchik di Nagan Raya Habiskan Rp835,2 Juta Dana Desa Untuk Jahit Baju Seragam

Terhadap pembelian seragam dinas 174 kepala desa di Nagan Raya, kata dia, sejauh ini belum ada penganggaran di APBDes/Gampong, sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut dalam persoalan ini.

“Sementara masih bentuk uang, belum ada penganggarannya,” kata Teuku Hidayat.

Namun, apabila nantinya aparatur desa di Nagan Raya memasukkan mata anggaran pengadaan baju dalam APBDes/APBG, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan turan yang berlaku.

Teuku Hidayat menegaskan pengelolaan dana desa oleh setiap desa di Kabupaten Nagan Raya, sepenuhnya menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.