https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Teroris Ditangkap Densus 88 di Bengkulu
Densus 88 mengamankan RH dan MH. Selain itu, Densus 88 juga membawa CA. Total ada 3 orang warga Bengkulu yang diamankan Densus 88 di tiga tempat berbeda.

ACEHSATU.COM | Jakarta – Terkait penembakan dokter sunardi hingga tewas, Komnas HAM bakal panggil Densus 88

Komnas HAM berencana memanggil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait penembakan tersangka Dokter Sunardi (54) yang disebut melawan saat hendak ditangkap terkait dugaan terorisme.

Komnas HAM meminta Densus 88 melampirkan sejumlah bukti dokumen terkait penangkapan tersebut.

“Kami juga berharap ketika teman-teman Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya sehingga memang kerjanya cepat, kita bisa efektif, yang memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88

” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Anam menyebut pemanggilan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Dia berharap Densus 88 dapat memenuhi panggilan agar kasus penembakan terhadap Dokter Sunardi ini menjadi terang benderang.

“Kami berencana ya minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88.

Agar apa? agar sesegera mungkin kami mendapatkan semua informasinya dan membuat terangnya peristiwa,” kata Anam.

“Kan ini kalau kita membaca di ruang publik banyak hal informasi yang berdiri menyampaikan informasinya dengan berbagai latar belakang dan perspektifnya.

Oleh karenanya penting bagi kami untuk meminta keterangan kepada Densus 88. Semoga minggu depan kami dapat memanggil Densus 88 agar segera ada terangnya peristiwa ada keterangan yang komprehensif,” sambungnya.

Sebelumnya, Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 Antiteror Polri saat penyergapan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polri mengungkap dr Sunardi sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.

“Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga.

Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3).

Ramadhan mengungkap sejumlah keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris di Tanah Air. Menurut Ramadhan, dr Sunardi merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Dia pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

“Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah,” ucapnya.

“Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang,” tambahnya.