Gugatan Anggota DPRA

Terkait Gugatan Anggota DPR A Asrizal Asnawi, DPP PAN Sarankan Dialog

Terkait Gugatan Anggota DPR A  Asrizal  Asnawi, DPP PAN Sarankan Dialog ACEHSATU.COM [ JAKARTA – DPP PAN Aceh menyarakankan anggota DPRA, Asrizal Asnawi yang juga merupakan kader PAN untuk melakukan dialog dengan  Pemerintah Pusat terkait gugatan terhadapa pemerintah pusat yang dinilai sangat merugikan Aceh khususnya Kabupaten penghasil minyak Aceh Tamiang dan Aceh Timur “Saya belum membaca dasar … Read more

Terkait Gugatan Anggota DPR A  Asrizal  Asnawi, DPP PAN Sarankan Dialog

ACEHSATU.COM [ JAKARTA – DPP PAN Aceh menyarakankan anggota DPRA, Asrizal Asnawi yang juga merupakan kader PAN untuk melakukan dialog dengan  Pemerintah Pusat terkait gugatan terhadapa pemerintah pusat yang dinilai sangat merugikan Aceh khususnya Kabupaten penghasil minyak Aceh Tamiang dan Aceh Timur

“Saya belum membaca dasar atau logika dari argumentasi hukum yang diajukan dalam gugatan tersebut. Tapi saya membaca bahwa ini adalah terkait pengalihan pengelolaan blok migas di Aceh dari pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian ESDM dan SKK Migas, kepada BPMH yang belum terlaksana,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi detik.com, Jumat (4/6/2021).

Eddy mengatakan seharusnya Asrizal tak buru-buru mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menilai gugatan tersebut bakal memakan waktu dan tenaga serta belum tentu hasilnya maksimal.

“Memang idealnya segala sesuatu yang belum terlaksana berdasarkan ketentuan itu dilakukan dialog dulu agar para pihak itu bisa saling mengingatkan, saling komunikasi untuk mencapai sebuah win-win solution. Bagaimanapun, kita harus menyadari bahwa membawa itu ke dalam acara pengadilan akan memakan waktu yang panjang, memakan sumber daya yang juga tidak kecil, dan hasilnya juga belum tentu maksimal,” ucapnya.

Eddy, yang merupakan pimpinan Komisi VII DPR, menilai seharusnya Asrizal berkomunikasi lebih dulu dengan dirinya. Dia mengatakan seharusnya Komisi VII bisa mencari solusi yang lebih baik untuk masyarakat.

“Kami ingin kedepankan dialog untuk mencapai win-win solution tersebut, apalagi saya pribadi adalah pimpinan di Komisi VII DPR RI, yang membawahi masalah energi, termasuk migas, sehingga ada baiknya jika kader saya yang bernama AS bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan saya agar bisa tercapai win-win solution itu agar bisa tercapai hasil maksimal dan bisa menjadi hasil yang terbaik untuk masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Asrizal Asnawi melayangkan gugatan senilai Rp 2,6 triliun terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.

Eddy Soeparno (Ari Saputra/detikcom)

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun tergugat kedua Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), tergugat ketiga PT Pertamina (Persero), dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).

Apa yang diminta? Berikut ini permintaan Asrizal:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  2. Memerintahkan kepada tergugat I, II, dan III segera melakukan adendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015.
  3. Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.
  5. Memerintahkan para Tergugat melaksanakan putusan.

Gugatan di atas terkait kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam Pasal 90 PP 23/2015.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.