Pelaku penipuan

Terjerat Cek Kosong, Pria Barona Jaya Ini Ditangkap Kemarin, Simak Kasusnya

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Terjerat Cek Kosong, Pria Barona Jaya Ini Ditangkap Kemarin, Simak Kasusnya. Seorang pemuda warga asal Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan inisial MI (34) ditangkap polisi, Jumat (4/2/2022) kemarin. Personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI karena dugaan penipuan terhadap Arjuna Dwi … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Terjerat Cek Kosong, Pria Barona Jaya Ini Ditangkap Kemarin, Simak Kasusnya.

Seorang pemuda warga asal Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan inisial MI (34) ditangkap polisi, Jumat (4/2/2022) kemarin.

Personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI karena dugaan penipuan terhadap Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Tersangka Pelaku Pencurian, Dua Orang DPO, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Pria MI, dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan berupa cek kosong. Awalnya cek tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang kepada korban.

Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta beromor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.

Kasus yang telah dilaporkan tiga tahun lalu itu, berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, 15 Januari 2019.

Dengan niat baik, korban meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya.

BACA JUGA: Ternyata Pelaku Perkosa Santri Berstatus Kepala Baitul Mal Sekaligus Pimpinan Dayah di Aceh Tenggara

Seiring waktu yang dijanjikan tiba, korban meminta uang miliknya yang dipinjam pelaku. Pelaku pun menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.

“Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan bahwa  di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Dari kasus dugaan penipuan tersebut, polisi menyita dua lembar cek, bernomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 yang nilainya sebesar Rp 80 juta dengan nomor rekening 1020166289.

Kemudian cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.