Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)

ACEHSATU.COM | SIGLI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi terkait dengan tugas dan wewenang karena bertentangan dengan Undang Undang.

“Secara undang-undang pegawai negeri dilarang menerima gratifikasi, mereka akan mendapat sanksi dan risiko pidana,” kata Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Rizki Artha di Pidie, Rabu (29/8/2022), mengutip ANTARA.

Di sela-sela sosialisasi tentang gratifikasi terhadap Kepala Dinas dan Kepala Bidang di lingkungan Pemkab, ia menjelaskan jika ASN menerima gratifikasi atau pemberian hadiah maka harus laporkan melalui Inspektorat setempat.

“Laporan harus disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi,” kata Mutiara.

Ia mengatakan ASN bekerja untuk memberikan pelayanan kepada publik karena mereka ditugaskan oleh negara, jadi masyarakat tidak dibenarkan untuk memberi  hadiah sebagai imbalan terimakasih.

Pemberian hadiah yang menyangkut dengan tugas pelayanan publik inilah masuk kategori gratifikasi.

“Saat ini sosialisasi terus dilakukan supaya ASN paham bahwa menerima gratifikasi itu ada sanksi dan risiko pidana, jika dilanggar maka nantinya akan segera ditindak lanjut,” kata Mutiara Rizki Artha. (*)