Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor
JPU Kejari Banda Aceh saat menyerahkan pelimpahan perkara Aceh Tsunami Cup ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/10/2022) (HO/Kejari Banda Aceh)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Keputuhan majelis hakim yang telah menetapkan dua terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup menjadi tahan kota membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh merasa keberatan.

Dua terdakwa itu adalah Muhammad Zaini atau Bang M selaku pembina pelaksanaan kegiatan dan Mirza selaku bendahara.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Sebelumnya Ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kini Jadi Tahanan Kota

Kepala Kejari Banda Aceh Eddie Ermawan melalui Kasi Intel Kejari Muharizal, mengatakan, pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan alasan sebagai pengalihan tahanan kota sangat tidak logis.

“Kalau dikatakan karena alasan agar persidangan lebih efektif secara ofline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat, tidak relevan lagi,” ungkap Muharizal, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: MaTA Sorot Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

Dia menambahkan, pada saat penyelidikan kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut tetapi tidak memenuhi panggilan, dengan artian tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

Walau merasa keberatan, pihaknya wajib menjalani ketetapan majelis hakim dan saat ini Kejari telah merealisasikannya.

“Penetapan dari Tipikor tetap kita laksanakan karena itu wajib untuk dilaksanakan tetapi pada dasarnya kami Kepala Kejati dan Kepala Kejari keberatan dengan penetapan pengalihan dua terdakwa ini ke tahanan kota,” tutup Muharizal.