Terdakwa Kasus Korupsi Telur Rp2,6 Miliar di Dinas Peternakan Aceh Tolak Dakwaan Jaksa

Sidang kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dbacakan tim penasehat hukumnya

Terdakwa Kasus Korupsi Telur Rp2,6 Miliar di Dinas Peternakan Aceh Tolak Dakwaan Jaksa

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi hasil produksi peternakan telur ayam di Dinas Peternakan Provinsi Aceh.

Sidang kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa Muhammad Nasir atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dbacakan tim penasehat hukumnya, Junaidi dan Zulfan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya terdakwa Muhammad Nasir didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Jantho bersama-sama Ramli Hasan yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Saree, Aceh Besar, melakukan korupsi hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyebut keduanya tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Atas dakwaan itu, terdakwa Muhammad Nasir melalui penasihat hukumnya, menolak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

Jaksa penuntut umum disebutkan telah keliru mendakwa Muhammad Nasir melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp2,6 miliar lebih dan tidak berlandaskan validitas faktual, baik secara formil maupun materil.

Jaksa penuntut umum mendakwa Muhammad Nasir bertanggung jawab atas kerugian negara yang dihitung sejak 2016. Padahal pada tahun tersebut, terdakwa Muhammad Nasir tidak berada dalam jabatan yang bertanggung jawab.

Menurut tim penasehat hukum, pada 2016 Muhammad Nasir berstatus hanya sebagai staf dan pada 2017 menjabat sebagai pembantu bendahara. Demikian pula status terdakwa hanyalah orang yang menjalani kebijakan dan perintah atasan.

Karenanya, Junaidi memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut menggabulkan eksepsi terdakwa Muhammad Nasir serta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami juga memohon majelis hakim memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang adil,” kata Junaidi seperti dikutip Antara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.