ACEHSATU.COM – Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut pidana penjara seumur hidup pada Rabu (10/62020).
Ia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Jamaluddin.
Dikutip dari CNN Indonesia, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, dua terdakwa lainnya yakni M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan secara bersama-sama,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang.
Jaksa menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
“Sepanjang pemeriksaan tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar JPU.
JPU menyebutkan adapun hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa antara lain meninggalnya korban membuat kesedihan mendalam kepada keluarga korban, perencanaan menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang, perbuatan terdakwa Zuraida keji karena dilakukan pada suami sendiri dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban Jamaluddin.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU.
Dalam kasus ini, pembunuhan dilakukan oleh Zuraida Hanum, M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan Jamaluddin yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan itu sudah lama tidak akur dan rukun. Terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Sehingga terdakwa sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban.
Sekitar 2018 lalu, terdakwa berkenalan dengan M. Jefri Pratama. Keduanya kemudian saling menyukai. Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya kepada M. Jefri Pratama di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lalu Zuraida mengatakan, “Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia (Jamaluddin) yang harus mati.” Di sana, mereka merencanakan pembunuhan itu.
Selanjutnya pada Minggu 24 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, M. Jefri Pratama menemui Reza Fahlevi di warungnya di Jalan Setia Budi Kelurahan Selayang. Lalu M. Jefri Pratama menceritakan rencana pembunuhan itu dengan mengatakan, “Reza, Kak Hanum sudah bicara sama abang, Kak Hanum ada masalah sama suaminya. Begitu banyak cewek-ceweknya, begitu juga perlakuan kasar seperti ada dua jiwa, membuat Hanum tertekan batin. Dan suaminya juga menghina keluarga Kak Hanum. Dia sudah tak tahan.”
Kemudian, pada 25 November 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, ketiga terdakwa bertemu di Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan. Zuraida meminta agar suaminya dibunuh. Reza Fahlevi yang tak lain adik sepupu Jefri sempat mengatakan, “Betul itu kak? nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri.”
Dari percakapan itulah diketahui bahwa Zuraida dan M. Jefri Pratama ternyata sudah merencanakan menikah jika pembunuhan itu berhasil. Zuraida lantas mengatakan, “Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini kakak sudah enggak tahan. Udah lama Kakak pendam. Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama Kakak untuk bunuh suami Kakak. Nanti kalau udah siap bunuh, Kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu kita umrah.”
Reza pun menyetujui rencana itu. Di sana disepakati pula bahwa pembunuhan itu dilakukan seolah-olah korban tewas akibat menderita sakit jantung. Pada Kamis 28 November 2019, setelah semua dipersiapkan termasuk perlengkapan untuk membunuh, selanjutnya M. Jefri Pratama SH dan M. Reza Fahlevi datang ke rumah korban pukul 19.00 WIB. Atas arahan Zuraida, keduanya langsung naik ke lantai 3 rumah menunggu korban pulang.
Kemudian korban pulang ke rumah. Zuraida sempat menemani korban makan. Pukul 22.00 WIB, anak perempuan terdakwa bernama Khanza mengajak tidur. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar dengan mengganti pakaian dan langsung tidur di sebelah terdakwa dengan posisi terdakwa berada di antara korban dan Khanza.
Pada Jumat 29 November 2020 pukul 01.00 WIB, saat korban telah tidur, terdakwa lalu meminta kedua eksekutor tersebut turun ke lantai 2. Di sanalah korban dibunuh. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.
Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya. Saat itu Khanza sempat terbangun, namun terdakwa langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian itu.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban. Ternyata hidung korban memar akibat dibekap sangat keras. Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang, ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.
Selanjutnya, mayat korban beserta mobilnya dibuang ke jurang Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, ketiga terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Ketiganya mendengarkan pembacaan tuntutan di Rutan Tanjung Gusta melalui online. Sedangkan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa hadir di sidang beragenda tuntutan itu.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan para penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (*)