Tantangan Penegakan Syariat Kian Kompleks, DSI Langsa Butuh PPNS

Tantangan Penegakan Syariat Kian Kompleks, DSI Langsa Butuh PPNS

Laporan Jamil Gade

ACEHSATU.COM | LANGSA – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa hingga kini belum juga memiliki aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ruang lingkup unit kerjanya.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan beban dan tanggung jawab DSI sebagai satuan kerja penegakan hukum syariat Islam di Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg MA kepada ACEHSATU.COM, Rabu (15/7/2020) membenarkan perihal ketiadaan sumberdaya PPNS pada institusi yang dipimpinnya.

“Benar, sementara ini kita belum miliki aparatur PPNS,” ujarnya.

Dia mengatakan, tantangan Dinas Syariat Islam bersama satuan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa semakin berat dan kompleks. Terutama terhadap penanganan berbagai kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Akibat ketiadaan sumberdaya penyidik itu, lanjut Aji Asmanuddin, apabila ada perkara terkait pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, maka mengharuskan DSI berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa

Karena itu, pihaknya akan segera mengajukan usulan kepada Wali Kota Langsa terkait penempatan aparatur PPNS dan program pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) unit kerja DSI untuk mengikuti pendidikan PPNS.

Menurutnya, keberadaan PPNS di lembaga Dinas Syarist Islam Kota Langsa  merupakan sesuatu yang penting dan strategis. Apalagi terhadap fungsi penegakan Qanun Aceh, khususnya yang mengatur ruang lingkup penegakan Syariat Islam.

“Tantangan terhadap penegakan Qanun Syariat Islam semakin kompleks, dengan adanya PPNS diharapkan lebih memudahkan aparatur terhadap penanganan pelanggaran Syariat Islam ” pungkasnya (*)