Tangkap 6 Tersangka, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Cafe Khayangan

Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

ACEHSATU.COM – Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ilustrasi perdagangan anak. (Istockphoto/iweta0077).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi meringkus enam tersangka, yakni R alias Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E. Mereka diringkus pada Senin (13/1) lalu.

“Menangkap dan mengamankan enam tersangka, saat ini sudah ditahan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Sindikat tersebut, kata Yusri, telah memperdagangkan setidaknya 10 anak di bawah umur. Aksi para tersangka dilakukan di Cafe Khayangan, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA: Seorang Remaja Tewas Usai Foto-Foto di Air Terjun Ceuraceu

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka D dan TW bertugas menjemput dan membawa korban ke Cafe Khayangan.

Di cafe itu, D dan TW menawarkan korban kepada tersangka Mami A dan Mami T. Biasanya harga yang dipatok berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung paras korban.

Setelah harga disepakati, korban lantas dipaksa oleh Mami A dan Mami T untuk berhubungan badan dengan para lelaki hidung belang.

“Dengan bayaran Rp150 ribu, di mana pembagiannya si korban mendapat Rp60 ribu dan diambil tiap dua bulan. Dan para korban juga tidak boleh keluar dari Cafe Khayangan, kalau mau keluar harus menebus uang sejumlah Rp1,5 juta,” tutur Yusri.

Sementara itu, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menambahkan anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengan 10 laki-laki dalam sehari.

“Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari,” ucap Pujiyarto.

Selama menjalankan aksi tersebut, sindikat ini diketahui memiliki omset atau keuntungan hingga Rp2 miliar per bulan.

Selain itu selama bekerja dengan para tersangka, korban tidak diperbolehkan keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan. Para korban juga tidak boleh memegang ponsel sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan orang-orang luar.

“Handphone semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar,” ucap Pujiyarto.

Lebih lanjut, kata Pujiyarto, para korban juga dipaksa agar tidak mengalami menstruasi atau haid tiap bulannya. Tujuannya, agar para korban tetap bisa melayani para lelaki hidung belang.

“Dibuat gimana caranya agar (korban) tidak menstruasi, (selain itu juga) tidak ada pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tutur Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.