Tampang Selebgram Herlin Kenza Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe

Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19. Saat itu dia diundang untuk mempromosikan toko grosir Lhokseumawe, Aceh.
Selebgram Herlin Kenza
Foto: Selebgram Herlin Kenza saat diamankan polisi terkait kerumunan di Lhokseumawe Aceh (dok Istimewa)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19. Saat itu dia diundang untuk mempromosikan toko grosir Lhokseumawe, Aceh.

Selain Herlin, pemilik toko yang mengundang pun ditetapkan sebagai tersangka. Kerumunan itu terjadi di kawasan Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Sebelum Herlin dan pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.

Herlin tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Selebgram Herlin Kenza
Foto: Selebgram Herlin Kenza saat diamankan polisi terkait kerumunan di Lhokseumawe Aceh (dok Istimewa)

Berdasarkan foto yang direpro dari detikcom, Herlin tampak mengenakan kerudung berwarna biru-putih. Dia memegang sebuah papan terkait pelanggaran hukum yang dihadapinya.

Dalam kasus ini, Herlin dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena kasus kerumunan tersebut. Herlin tidak ditahan polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).

“Nggak ditahan, ancaman hukuman cuma 1 tahun,” jelas Winardy.

Diundang Toko hingga Picu Kerumunan

Sebelumnya, video kerumunan warga menyambut kedatangan Herlin di Aceh viral di media sosial. Dilihat, Senin (19/7/20219, video itu awalnya sempat diunggah di Instagram dan Tiktok selebgram tersebut, namun telah dihapus. Kini video itu beredar di sejumlah akun lain.

Dalam video itu, tampak warga menunggu selebgram wanita itu di depan toko. Video awalnya direkam dari dalam mobil yang ditumpangi selebgram tersebut. Setelah itu, selebgram itu turun didampingi sejumlah orang seolah seperti ajudan.

Sejumlah aparat tampak menghalau warga yang berkerumun. Masyarakat di sana merekam kedatangan selebgram itu dengan gawai mereka. Video kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi mengatakan kerumunan itu diduga terjadi pada Jumat (16/7). Selebgram itu disebut datang ke lokasi untuk mempromosikan salah satu toko di sana.

“Menurut kabar hanya endorse saja,” kata Salman. (*)