ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kondisi geografis Aceh Tamiang yang berbatasan langsung dengan laut Selat Malaka sangat rawan terjadi penyuludupan rokok ilegal. Rokok Ilegal asal luar negeri masuk melalui laut tanpa membayar pajak dan cukai sehingga sangat merugikan negara.
Kondisi ini diungkapkan Kasi Penindakan II Ditjen BC Kanwil Aceh, Umar Syarif kepada wartawan,Rabu (13/10/2021) saat melakukan razia gabungan operasi pasar bersama anatara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang,
Razia operasi pasar yang dilakukan dari perbatasan Kota Langsa – Aceh Tamiang tersebut menyita 2400 bungkus rokok ilegal asal luar negeri dengan merek Luffman. Rokok selundupan dari luar negeri ini disita dari warung, kios hingga pasar tradisional di Aceh Tamiang.
“Ini merupakan temuan rokok ilegal terbesar selama tim gabungan melakukan razia di daerah Aceh dengan menyita 2.400 bungkus rokok ilegal setara 48 ribu batang rokok merek Luffman dari pedagang kios dan pasar teradisional,” ujar Umar Syarif.
Dijelaskan Umar, keberadaan rokok ilegal asal luar negeri ini, diedarkan melalui pasar gelap sehingga sangat merugikan negara sebesar Rp 30 juta karena tidak bayar pajak dan cukai. Rokok ilegal ini masuk dari jalur laut Aceh Tamiang.
Efek Jera
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengembangan PAD BPKA, Dajwi mengatakan operasi pasar ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang yang menampung dan menjual rokok ilegal. Sebab dampak dari peredaran rokok illegal membuat pemerintah Aceh kehilangan potensi pendapatan dari cukai dan pajak sebesar 10 persen.
“Sejak Maret 2021 kami telah melakukan operasi menyisir sembilan kabupten/kota di Aceh dan operasi ini rutin dilakukan,” ujar Dajwi.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Tamiang Asmai juga mengungkapkan dukungannya atas operasi rokok ilegal ini dan berkomitmen kedepan jika masih ada kios atau pedagang pasar tradisional di Aceh Tamiang yang menjual rokok ilegal akan disita pihaknya (*)