Namun, kata SAG sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu ditempuh setelah dilakukannya konsultasi serta berkoordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.
Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.
Instruksi Presiden
Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Presiden kata dia, telah mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Kewajiban itersebut tidak hanya ditujukan bagi perorangan, tetapi berlaku juga bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” kata SAG. (*)