ACEHSATU.COM | BIREUEN – Tim gabungan kembali menggelar razia masker di dekat perbatasan Bireuen dan Aceh Utara jalan Medan-Banda Aceh, Desa Teupin Siron Kecamatan Gandapura, Sabtu (26/09)/2020) sore.
Dalam razia tersebut, Sebanyak 112 warga dari dua Kabupaten yakni Bireuen dan Aceh Utara yang tidak menggunakan penutup mulut dan hidung atau masker terjaring petugas.
Warga yang terjaring razi tidak menggunakan masker diberikan sejumlah sanksi.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Bireuen, Chairullah Abed, SE yang juga sebagai Kasatpol PP dan WH Bireuen kepada ACEHSATU.COM Sabtu (26/9/2020).
Dia menjelaskan, dari 112 warga yang terjaring razia tersebut, 57 orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi membuat surat pernyataan dan isi identitas lengkap, 20 orang tidak pakai masker dengan benar (masker ada tapi dipakai tidak menutup hidung-red).
- Miliaran Rupiah dari Tambang Emas Ilegal
- Enam Mayat Pengungsi Rohingya Ditemukan di Laut Aceh Jaya
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Dreame Indonesia Memperkenalkan Solusi Pembersihan Revolusioner dengan Peluncuran Dreame X30 Ultra dan H13 Pro
- Dugaan Korupsi Izin Tambang, JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Kemudian ada 35 warga yang punya masker tetapi disimpan dan tidak dipakai.
“Warga melanggar tidak pakai masker kita beri sanksi administrasi, membaca ayat-ayat pendek, teks Pancasila, juga mengutip sampah,” jelas Kasatpol PP dan WH.
“Bagi pelanggar sudah membuat surat pernyataan itu, apabila dikemudian hari ditemukan lagi tidak pakai masker, mereka diberikan sanksi seperti ditetapkan dalam peraturan Bupati Bireuen, Nomor 35 tahun 2020,” terang Chairullah Abed. (*)