https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | JAKARTA –  Untuk tahun 2024 masyarakat yang ingin membeli GAS LPG 3 Kg harus teregister. Dan saat ini registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

BERIKUT ISI ATURAN

Dalam diktum kedua Permen ESDM terbaru itu, disebutkan bahwa: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu,

Yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam diktum ketiga disebutkan: “Tahap 1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu,”

“2 Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” terang Diktum Keempat.

“2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” terang Diktum Keempat

Dikutip dari CNBC, bahwa saat ini Kementerian ESDM masih melakukan pendataan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap pada senin (06/03/2023) menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, Maompang menekankan waktu untuk masyarakat bisa registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai

dengan akhir 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang teregistrasi saja.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ungkapnya.