https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Tahapan Pilkada Aceh 2022
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri (dua dari kiri) menyerahkan dokumen berisi tahapan dan jadwal pilkada serentak 2022 kepada Wakil Ketua DPRA Hendra Budian di Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). Antara Aceh/HO

Tahapan Pilkada Aceh 2022 Dimulai Sejak April 2021

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu pada 2022 dimulai April mendatang.

“Tahapan pilkada Aceh 2022 sudah kami tetapkan. Tahan pilkada ini mulai dilaksanakan pada April 2021 mendatang,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin.

Pilkada Aceh 2022 tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan 16 bupati dan wakil serta pemilihan empat wali kota dan wakil.

Samsul Bahri mengatakan tahapan pilkada tersebut baru bisa berjalan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Kami masih menunggu informasi dari Pemerintah Aceh kapan penandatanganan nota kesepahaman NPHD tersebut. Sebab, tahapan pilkada baru bisa berjalan setelah penandatanganan NPHD,” kata Samsul Bahri.

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal pilkada serentak di provinsi itu. Tahapan diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.

Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih yang dijadwalkan mulai April 2021.

Tahapan Pilkada Aceh 2022
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri (dua dari kiri) menyerahkan dokumen berisi tahapan dan jadwal pilkada serentak 2022 kepada Wakil Ketua DPRA Hendra Budian di Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). Antara Aceh/HO

Berikutnya pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan. Penyerahan syarat minimum pasangan bakal calon dijadwalkan Mei mendatang.

"Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 11 hingga 13 November 2021. Sedangkan penerapan pasangan calon pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon," kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.

Sedangkan pemungutan dam penghitungan suara di TPS dijadwalkan 17 Februari 2022. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi dijadwalkan hingga 28 Februari 2022.

"Untuk pengumuman pasangan calon terpilih pada 6 Maret 2022. Penetapan calon terpilih tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa," kata Samsul Bahri.

Pilkada Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Pasal 65 menyebutkan pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan jujur dan adil. (*)