Zona Merah Covid-19, Aceh Tamiang Terapkan Larangan Hajatan Pesta

ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Masih dalam kondisi zona merah akibat pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggelar pesta pada saat melaksanakan hajatan. Seluruh kegiatan keramaian ini dilarang guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten yang dikenal dengan Bumi Muda Sedia ini. Larangan mengumpulkan massa seperti resepsi acara, … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Masih dalam kondisi zona merah akibat pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggelar pesta pada saat melaksanakan hajatan.

Seluruh kegiatan keramaian ini dilarang guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten yang dikenal dengan Bumi Muda Sedia ini.

Larangan mengumpulkan massa seperti resepsi acara, hajatan dan sebagainya itu  diwacanakan dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (26/10/20).

Bupati Aceh Tamiang Mursil selaku Ketua dalam Satgas Covid-19 membuka dan memimpin jalannya Rakor tersebut, didalam rapat dirinya menyampaikan langkah-langkah dalam mengurangi dampak penularan Covid-19 yang harus segera dilakukan, sebab Aceh Tamiang merupakan wilayah yang sangat rawan dan riskan dalam penyebaran virus tersebut.

“Saat ini, kita bukan lagi membahas dari satu sektor saja, kita harus berbicara dari berbagai sektor sebagai imbas dari Covid-19, yang tengah ini merisaukan hati kita ialah kumpulan dan kerumunan orang yang tidak terkendali lagi contohnya Pesta, sekarang ini orang seperti merasa tidak ada lagi Covid-19”, kata Mursil.

Pesta Hajatan yang dilaksanakan masyarakat di Aceh Tamiang sudah sangat tidak terkendali, meski referensi dari Surat Gubernur memperbolehkan pelaksanaan pesta hajatan dengan ketentuan kapasitas tamu yang berhadir sebanyak 50 persen.

Menurut Mursil, ini tidak bisa dilakukan lagi.

Langkah dan tindakan harus segera diambil dengan rencana memberhentikan sementara pelaksanaan hajatan pesta selama Aceh Tamiang masih dalam kondisi zona merah.

Selain membahas pelaksanaan protokol kesehatan pesta hajatan, protokol kesehatan di masjid juga dibahas dalam rakor ini.

Bupati Mursil juga menambahkan bahwa protokol kesehatan di masjid juga harus dilakukan dengan jaga jarak.

“Di Tamiang sudah membentuk klaster tersendiri akibat dari melonjaknya kasus Covid-19, Kalau ditanya ke saya, hati nurani saya sebenarnya tidak mau jika ibadah di masjid pun kita harus menjaga jarak, namun mengingat kondisi Aceh Tamiang yang sudah sangat mengkhawatirkan akibat wabah Covid-19, saya selaku kepala daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut,” ungkap sang Bupati.

Selain itu, Mursil juga menyampaikan pengamatannya terhadap tingkat kesadaran masyarakat.

Ia menyatakan bahwa selama telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam sehari 2 kali kesadaran masyarakat meningkat, hal ini jelas terlihat dari masyarakat yang sudah patuh dalam menggunakan masker. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.