TKA Ilegal di Nagan Raya tak Ditindak, Imigrasi Meulaboh: Kami belum Terima Surat

Polemik soal puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China yang bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hingga kini masih terus bergulir.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polemik soal puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China yang bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hingga kini masih terus bergulir.

Imigrasi sebagai pihak yang paling berwenang melakukan tindakan juga seperti tak bergeming.

Melansir Antara, Jumat (10/7/2020), Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Adi Hari Pianto mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun.

Dia berdalih, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat terkait informasi adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Kami menunggu saja bagaimana petunjuk atau pun arahan dari Kanwilkemenkumham Aceh, sejauh ini kami juga belum menerima surat apa pun terkait hal ini (TKA),” katanya.

Padahal jika ditarik ke belakang, kasus terkait legalitas pekerja asal China tersebut telah terungkap sejak pertengahan Juni lalu.

Terakhir, anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri bahkan memastikan, dari total 80 TKA pekerja asal China yang bekerja di Nagan Raya, sebanyak 43 orang di antaranya dinyatakan tidak memiliki izin kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 80 orang TKA yang dilapor bekerja di Nagan Raya, sebanyak 43 TKA dipastikan tidak memiliki izin kerja,” kata anggota Pansus DPRA, Fuadri dikutip Antara di Meulaboh, Jumat (10/7/2020). (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.