https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Azis Syamsuddin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

ACEHSATU.COM – Tagar berbau hinaan kepada DPR RI ramai bermunculan di Twitter pasca pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan rakyat tidak perlu memilih lagi partai politik maupun anggota DPR yang tak dipercayanya di Pemilu nanti.

Azis mulanya menyebut munculnya trending cemoohan ke DPR itu sebagai masukan bagi wakil rakyat. Namun demikian, menurutnya, keputusan yang diambil di DPR bersifat kolektif kolegial dan bukan keputusan pribadi.

“Kunci dari DPR kita akan maksimal usaha, dan di DPR ini kan kolektif kolegial, tidak ada hierarki komando di sini, kolektif kolegial dari 9 partai. Sehingga majority-nya keputusan ini bukan keputusan personal, keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari 9 partai yang ada di sini,” kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2020).

Saat disinggung apakah hinaan ini akan berdampak kepada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, Azis tak berkomentar banyak. Hanya saja, menurutnya, rakyat dipersilakan untuk tidak memilih wakilnya di Senayan jika merasa tidak percaya lagi.

“Ya kalau nanti tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu. Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat,” ujar Azis.

Terkait gelombang penolakan di masyarakat dan media sosial terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Azis menerimanya sebagai masukan. Politikus Golkar itu juga bicara soal banyaknya produk UU yang digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya DPR sebagai masukan bahwa masukan-masukan itu kan biasa pro dan kontra. Yang pro dan kontra ini kan bukan hanya UU Cipta Kerja aja, seluruh produk UU itu pasti ada pro-kontra. Kalau kita lihat di MK itu yang digugat ada beberapa UU, lumayan banyak, jadi bukan hanya UU Cipta Kerja aja pro dan kontra,” ujar Azis.

“Kalau kita lihat data statistiknya, di MK yang digugat itu hampir 90 persen. Sehingga DPR ya sebagai masukan untuk introspeksi ke depan, baik secara prosedur, secara substansi, sehingga mekanisme dan tatib itu diikuti,” imbuhnya.

Selain itu, terkait sosialisasi UU Cipta Kerja, Azis menyerahkannya kepada pemerintah. Beban sosialisasi menurutnya ada di ranah eksekutif. Di sisi lain, DPR juga akan menyampaikan kepada masyarakat di dapilnya soal capaian kinerja yang telah dilakukan DPR.

“Gini, beban sosialisasi ada di Kementerian Hukum dan HAM, alam hal ini Dirjen Perundang-undangan. Beban DPR dalam mensosialisasikan 30 persen. Karena apa? Karena tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi DPR itu membuat UU bersama pemerintah, mengawasi roda jalannya pemerintahan harus berdasarkan UU,” ungkapnya.

Seperti diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin. Tagar penolakan pun meramaikan jagat dunia maya.

Muncul tagar seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja. Tagar-tagar itu pun sempat memuncaki trending topic di Twitter. (*)