Soal Cuitan Pemenang Tender Proyek Monas Lokasinya di Perkampungan, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan PT Bahana Prima Nusantara merupakan perusahaan yang mampu memenuhi syarat proses tender dari pemerintah. Perusahaan tersebut juga bonafit dan memiliki kualitas di bidang konstruksi.

ACEHSATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan PT Bahana Prima Nusantara merupakan perusahaan yang mampu memenuhi syarat proses tender dari pemerintah. Perusahaan tersebut juga bonafit dan memiliki kualitas di bidang konstruksi. Hal itu sekaligus meluruskan dugaan anggota DPRD DKI dari PSI, William Aditya.

Lewat akun Twitter-nya, William meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan mengenai profil PT Bahana Prima Nusantara.

“Proyek di Monas sampai Rp 71,3 miliar Rupiah tapi pemenang tender lokasinya pas dicek di google map kok di perkampungan begitu? Bisa dijelaskan pak gub @aniesbaswedan,” cuit akun @willsarana seperti yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan PT Bahana Prima Nusantara merupakan perusahaan resmi dan memiliki izin dari Pemprov DKI.

Bahkan pihaknya pun sudah mendatangi langsung alamat perusahaan pemenang proyek revitalisasi kawasan Monas senilai Rp 71,3 miliar.

“PT Bahana adalah perusahaan yang legal dan sesuai perizinannya yang dikeluarkan oleh PTSP. Pokja pemilihan BPPBJ sudah melakukan klarifikasi langsung ke lapangan terkait perizinan dan domisili,” kata Blessmiyanda saat dihubungi detikcom.

Dalam pelaksanaan proyek revitalisasi kawasan Monas, pihak Pemprov DKi Jakarta pun mengacu pada persyaratan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Blessmiyanda juga mengungkapkan bahwa PT Bahana Prima Nusantara mampu memenuhi karena merupakan perusahaan yang banyak memiliki pengalaman bidang konstruksi. Dia mencontohkan salah satunya adalah pembangunan Masjid Raya Padang.

“Perlu saya tambahkan juga suatu perusahaan dikatakan memenuhi syarat disamping perizinan juga memiliki kemampuan pengalaman pekerjaan yang sesuai (bangunan gedung) dan likuiditas keuangan yang baik berdasarkan neraca audit, perusahaan tersebut memenuhi semua ketentuan tersebut,” tegasnya.

Dia pun meminta William Aditya untuk melihat perusahaan secara menyeluruh dan tidak hanya mengecek lewat sebuah aplikasi peta. Sebab, dikatakan Blessmiyanda pada prinsipnya BPPBJ selama penyedia memiliki perizinan dan domisili yang jelas dan sesuai ketentauan peraturan perundangan maka perusahaan tersebut punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti tender.

“Kebetulan PT Bahana memenuhi persyaratan perizinan (kualifikasi), teknis dan harga,” ungkapnya.

“Kalau semua penyedia dikatakan bonafit semata-semata punya gedung bagus, ya nggak ada pemerataan dan kesempatan berusaha bagi UMKM . Sementara APBD adalah duit yang dipungut dari pajak untuk digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” tambahnya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.