ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Dua orang berinisial HE (37) dan NO (40) keduanya merupakan warga Gampong Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres setempat, terkait sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Yudha Pasatya, Selasa (28/3/23) mengatakan, tersangka HE dan NO ditangkap pada hari Jum’at (17/3/23) sekitar pukul 18.00 Wib dalam sebuah gubuk di dsn Krueng Tuan, Gampong Seumanah Jaya.
Pengungkapan kasus sebut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat setempat yang menaruh curiga terhadap pasangan itu, mengedar narkoba jenis sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut sambung Kapolres, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dan mendapati keduanya berada di gubuk yang diduga sebagai tempat transaksi.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram beserta alat hisab (bong) serta satu unit senpi rakitan terselip di pinggang salah satu tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui narkoba itu miliknya. Sedangkan senjata api beserta magazine dan peluru diakui oleh tersangka milik inisial BR yang dipinjamnya untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang akan melakukan transaksi dengannya, sebut Kapolres
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kapolres (*)