Prostitusi Online di Langsa, Ini Jumlah Tarif yang Diterima Wanita Penghibur, Muncikari Kebagian Segini

Hasil pengembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (12/05/2020).

ACEHSATU.COM | LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 7 ibu-bu rumah tangga di Kota Langsa pada Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di depan Hotel Harmoni, Kota Langsa.

Ketujuh wanita itu masing-masing berinisial YU (47), HE (35) CLW, CJW, DAR, FNR dan IF.

Hasil pengembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (12/05/2020).

Dikatakan, tarif sekali kencan bagi lelaki hidung belang diketahui Rp 500 ribu untuk layanan esek-esek short time.

Sementara muncikari akan mendapat komisi Rp 100-200 ribu untuk setiap pelanggan, sedangkan wanita penghibur dipasang dengan Rp 500 ribu untuk tarif sekali pakai.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.

Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan lima wanita lainnya masih berstatus saksi yaitu DA (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa dan IN (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, serta Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat.

Kelima wanita ini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing.

Namun mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan dua tersangka Yus dan Hen, telah ditahan di sel Mapolres Langsa.

BACA JUGA:

BREAKING NEWS: Polres Langsa Bongkar Jaringan Prostitusi Online, 7 Wanita Diamankan Termasuk IRT

VIDEO Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Langsa

Kronologi pengungkapan berawal penangkapan dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.

Kedua wanita itu berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Peran mereka sebagai penghubung dan menerima pesanan dari laki-laki hidung belang.

Begitu juga sebaliknya, mereka berdua menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi.

Kemudian diamankan lima perempuan yakni, CLW (32), CJW (23), DAR (23), FNR (22), dan IF (24). Semuanya warga Kota Langsa.

Semua pesanan dilakukan melalui saluran telpon atau WhatsApp.

“Wanita yang meminta melayani laki-laki dari YU adalah CJW, CLW dalam minggu ini. Sedangkan HE, mengaku pernah menerima permintaan dari IF, DAR, dan FNR pada Maret 2020.

Polisi menemukan barang bukti  berupa sepedamotor Honda Vario Nopol BL 4069 FQ, Jupiter Z Nopol BL 4386 F, Mio M Tri 125 Nopol BL 4963 FAD, Mio Soul Nopol BL 5740 FK, tujuh unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 450.000.

Ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa.

Mereka dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat. (*)

NONTON VIDEONYA:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.