Banda Aceh Masuk Level Tiga

PPKM Berlanjut, Banda Aceh Masuk Level Tiga

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kepolisian RI Daerah Aceh menyatakan pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlanjut hingga 25 Juli mendatang. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM, Kota Banda Aceh termasuk wilayah level tiga. “Berlanjutnya PPKM dan Kota Banda Aceh masuk level tiga berdasarkan … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kepolisian RI Daerah Aceh menyatakan pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlanjut hingga 25 Juli mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM, Kota Banda Aceh termasuk wilayah level tiga.

“Berlanjutnya PPKM dan Kota Banda Aceh masuk level tiga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 23 Tahun 2021. Penerapan PPKM ini terhitung 21 hingga 25 Juli 2021,”. kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan dengan diberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, ada beberapa pengaturan di wilayah PPKM level tiga seperti di Kota Banda Aceh.

Banda Aceh Masuk Level Tiga
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA

Di antaranya, kata Kombes Pol Winardy. belajar mengajar dilakukan daring atau online. Untuk perkantoran, 75 persen pegawai bekerja di rumah, dan 25 bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan sektor esensial, kata Kombes Pol Winardy, bisa bekerja 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk usaha makan minum di tempat umum seperti mal, kapasitas pengunjung dibatasi hingga 25 persen. Begitu juga dengan jam operasional, juga dibatasi,” kata Kombes Pol Winardy.

Sementara, untuk kegiatan konstruksi bisa mempekerjakan 100 persen pekerjanya, namun menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, kata Kombes Pom Winardy.

“Tempat ibadah, lebih dioptimalkan. Kegiatan area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata, taman ditutup sementara waktu. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup, juga sementara waktu,” kata Kombes Pol Winardy.

Untuk resepsi pernikahan, kata Kombes Pol Winardy, ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dan tidak ada hidangan makan ditempat

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau offline ditutup sementara waktu. Sedangkan transportasi umum diatur kapasitas, jam operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Informasi ini disampaikan kepada masyarakat seiring masuknya Kota Banda sebagai wilayah PPKM mikro level tiga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri," pungkas Kombes Pol Winardy. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.